Poto Humas Polres Tanah Bumbu
TANAH BUMBU – Kasus penganiayaan yang dilakukan bersama-sama dan menyebabkan kematian yang dilakukan pelaku Yurdiansyah alias Iyur (36) dan Nasrullah alias Anas (44) yang terjadi di jalan Desa Bunati, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat 22 Oktober 2021 lalu.
Penganiayaan terhadap advokat Jurkani, yang dinyatakan meninggal dunia dan sebelumnya sempat dirawat di rumah sakit (RS) Ciputra Mitra Hospital, Banjarmasin.
Kapolres Tanah Bumbu, melalui Kasi Humas AKP H. Made Rasa, saat dihubungi media ini Senin, (13/12/2021) membenarkan perihal pelimpahan kasus tersebut.
“Pada hari ini Senin, 13 Desember 2021 sekitar pukul 14.20 Wita anggota Satreskrim Polres Tanbu menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II ke Jakasa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu.” Ujar Made.
Atas perbuatan kedua tersangka dapat dijerat Pasal 170 ayat 1, ayat 2 ke-2e dan ayat 3 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 2 dan ayat 3 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (Red)