BALANGAN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan memperketat pengawasan terhadap aktivitas usaha hiburan. Pengawasan dilakukan dengan mendatangi warung sekaligus tempat karaoke di kawasan Lingsir, Kecamatan Paringin Selatan, Rabu (30/9/2026).
Petugas Bidang Penegakan Peraturan Daerah (PPUD) melakukan pemeriksaan untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan juga menyasar potensi peredaran minuman beralkohol (minol) dan aktivitas lain yang dapat mengganggu ketenteraman serta ketertiban umum.
Di lokasi, petugas memeriksa kelengkapan izin operasional dan memberikan teguran kepada pengelola. Penertiban mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perda Nomor 20 Tahun 2012 tentang Izin Usaha Hiburan.
Plt Kasatpol PP Balangan Cecep Ruswantoro melalui Kabid PPUD S. Enggo Widodo mengatakan, pengawasan dilakukan secara preventif agar pengelola memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Kami memberikan imbauan secara simpatik sekaligus melayangkan surat teguran kepada pengelola. Kami tegaskan larangan keras penjualan minuman beralkohol, peredaran obat terlarang, hingga tindakan asusila di lokasi karaoke,” ujar Enggo.
Menurut Enggo, penertiban tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi usaha, tetapi juga memastikan kegiatan hiburan tidak menjadi tempat terjadinya pelanggaran ketertiban umum.
Saat pemeriksaan berlangsung, pemilik usaha tidak berada di lokasi. Berdasarkan keterangan penjaga, pemilik sedang menjalani pengobatan di Banjarmasin.
Petugas juga menemukan masih adanya pengunjung yang belum memahami ketentuan mengenai batas waktu operasional usaha hiburan.
Selain memberikan teguran, petugas menyerahkan imbauan tertulis kepada penjaga tempat usaha untuk diteruskan kepada pengelola.
“Kami berharap teguran ini menjadi perhatian dan dipatuhi oleh pengelola. Usaha hiburan tetap dapat berjalan, tetapi harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” katanya.












