Scroll untuk baca artikel
Jakarta

Roy Suryo Dilaporkan, Pelapor Penuhi Panggilan Polisi

×

Roy Suryo Dilaporkan, Pelapor Penuhi Panggilan Polisi

Sebarkan artikel ini
Ketua ReJO HM Darmizal dan Ketua Pemuda Patriot Nusantara Andi Kurniawan memasuki Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025), untuk memberikan keterangan kepada penyidik. (Foto: Istimewa)
Ketua ReJO HM Darmizal dan Ketua Pemuda Patriot Nusantara Andi Kurniawan memasuki Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025), untuk memberikan keterangan kepada penyidik. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Bacakabar – Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) HM Darmizal bersama Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara Andi Kurniawan mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (2/6/2025). Keduanya memenuhi panggilan penyidik terkait laporan mereka terhadap Roy Suryo (RS) dan tiga orang lainnya.

Mereka tiba di Polres sekitar pukul 11.00 WIB dan langsung meminta izin kepada petugas jaga sebelum bertemu dengan penyidik.

Andi Kurniawan menjelaskan bahwa penyidik Polres Metro Jakarta Pusat melimpahkan laporan tersebut ke Polda Metro Jaya.

“Penyidik menyampaikan bahwa laporan kami terhadap RS, RSN, RF, dan TT hari ini resmi berpindah ke Polda Metro Jaya,” kata Andi kepada wartawan.

Ia menegaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghasutan yang menyebar di tengah masyarakat mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.

“Kami membawa bukti yang cukup untuk mendukung laporan ini. Kami berharap Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan kami secara serius sesuai hukum yang berlaku,” ujar Andi.

Pada 23 April 2025, Andi Kurniawan dan Relawan Jokowi mengajukan laporan tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka menilai empat terlapor telah menyebarkan isu yang memicu kegaduhan publik.

“Kami ingin penegakan hukum berjalan efektif dan objektif. Aparat harus memproses laporan ini secara tegas demi menjaga ketertiban informasi di masyarakat,” ucap Andi.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA dan memuat dugaan pelanggaran terhadap Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Baca Juga 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Aktivis PB HMI menyerukan pencabutan IUP tambang di Raja Ampat yang dianggap merusak lingkungan, Kamis (5/6/2025).
Jakarta

Jakarta, Bacakabar – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam…