Batulicin – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) telah mengadakan Rapat Paripurna untuk meresmikan dan memberhentikan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW).
Pada Senin (13/11), Ruang Sidang Paripurna DPRD Tanbu menjadi saksi pelaksanaan PAW untuk anggota DPRD yang masih berada dalam masa jabatan 2019-2024. Acara ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Andrean Atma Maulani.
Ketua DPRD Tanbu, Andrean Atma Maulani, juga memandu prosesi Pengucapan Sumpah. Anggota DPRD yang mengalami PAW, yaitu Abdul Rasyid, Sujarwati, Nur Hidayati, dan Muhammad Sairi, mengambil sumpahnya berdasarkan keyakinan agama Islam dengan menggunakan Kitab Suci Alquran yang diselenggarakan oleh Rohaniawan Kementerian Agama Tanah Bumbu.
Prosesi ini dihadiri oleh pihak keluarga dan seluruh undangan yang hadir. Keempat anggota DPRD ini diresmikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan nomor 100.3.3.1 mengenai peresmian pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu. Surat keputusan tersebut sebelumnya telah dibacakan oleh Sekretaris Dewan, Mahriyadi Noor.
PAW ini dilakukan untuk menggantikan empat anggota DPRD dari Partai Golkar, yaitu Andi Asdar Wijaya, Faturrahman, Jumron AR, dan Agoes Rakhmadi, yang mengundurkan diri karena berpindah partai.
Ketua DPRD, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Ketua I DPRD, Said Ismail Kholil Alydrus, menyampaikan terima kasih kepada anggota DPRD yang digantikan atas dedikasinya dalam pembangunan Tanah Bumbu. Selain itu, ucapan selamat juga disampaikan kepada anggota yang baru dilantik.
Sementara itu, Bupati Tanah Bumbu, dalam sambutannya yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Ambo Sakka, berharap agar kerja keras yang sudah dilakukan dapat diteruskan dengan baik.
Rapat Paripurna PAW dihadiri oleh Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, Asisten, Forkopimda, Kepala SKPD, Instansi Vertikal, dan Tamu Undangan lainnya.
Sumber : mc.tanahbumbukab.go.id