Kuala Kapuas – Kasus dugaan penyerobotan lahan milik warga Kapuas Barat oleh PT. Kapuas Sawit Sejahtera (PT. KSS) memasuki babak baru.
Menindaklanjuti laporan sejumlah warga ke Polda Kalteng dengan Nomor LP/B/33/III/2023/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH, tim dari Direktorat Kriminal Umum Subdit Jatanras Polda Kalteng mendatangi beberapa titik lokasi lahan warga di Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas.
Berdasarkan pantauan awak media Bacakabar.id Selasa, (14/11/2023) dilokasi aparat Kepolisian bersama warga pelapor yang didampingi kuasa hukum dan juga dihadiri pihak terlapor, melakukan dokumentasi kegiatan dan menentukan titik koordinat lokasi lahan warga yang diduga diserobot oleh perusahaan.
Kuasa Hukum warga pelapor, Fazri Hasibuan kepada awak media ini menjelaskan bahwa agenda hari ini adalah sebuah progres yang bagus yakni tindak lanjut pemeriksaan langsung ke tempat kejadian perkara.
Ia mengungkapkan, sebelumnya berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) di bulan Juni lalu juga sudah dilakukan pemeriksaan terhadap para pihak diantaranya
Warga Pelapor, Terlapor (PT. KSS) dan Pihak BPN Kapuas.
Maka itu pihaknya mengapresiasi pihak Polda Kalteng dalam hal ini Subdit Jatanras, yang telah melihat langsung ke kondisi dilapangan. Ia berharap berdasarkan fakta-fakta dilapangan dapat dijadikan pertimbangan untuk dinaikkan statusnya menjadi Penyidikan.
“Kami mengapresiasi tindak lanjut yang dilaksanakan oleh pihak Polda Kalteng. Ini progres yang bagus. Pasca ini, bisa menjadikan bahan oleh pihak Polda untuk melakukan gelar perkara, karena ini masih proses penyelidikan harapannya ketika ini sudah diperiksa dengan bukti-bukti yang kita berikan sudah cukup, ini bisa dijadikan pertimbangan untuk dinaikkan statusnya menjadi penyidikan. Karena sama-sama kita ketahui fakta dilapangan bahwa tanah warga diserobot, dan fakta nya lagi ditanah warga tersebut ditanami pohon sawit oleh PT KSS,” kata Fazri Hasibuan.
Fazri menambahkan, bahan-bahan yang sudah ada bisa menguatkan pihak Polda Kalteng bahwa ada peristiwa Pidana, tinggal menunggu penyidikan nantinya yang akan menentukan siapa yang bertanggungjawab dan siapa yang akan dijadikan tersangka.
Ia berharap, selanjutnya agar bisa lebih cepat diproses karena dampak kerugian yang dirasakan warga atas kasus ini sangat banyak.
“Selain tanah yang diserobot, mereka tidak bisa mengelola tanahnya dan mereka kehilangan mata pencaharian,” ujarnya.
Hal senada disampaikan perwakilan masyarakat, Kalpendi, berharap setelah dilakukannya kegiatan itu ada titik terang untuk masyarakat di lima desa diantaranya Kelurahan Mandomai, Desa Anjir Kalampan, Desa Penda Katapi, Desa Pantai dan Desa Teluk Hiri, tersebut.
Ia berharap Kepolisian dari Polda Kalteng dapat adil dan bijak untuk membantu masyarakat, karena selama ini pihaknya sudah melakukan berbagai upaya namun tidak ada kepastian hukumnya.
“Kami sudah melaporkan kasus ini ke berbagai pihak namun masih mengambang tanpa ada kepastian hukum. Harapan kami masyarakat yang terakhir kali ini adalah proses di Polda Kalteng dapat memberikan kepastian hukum,” harap Kalpendi.
Perwakilan warga lainnya, Syahyagu menambahkan pihaknya sudah membuat laporan ke berbagai pihak mulai dari tingkat Kecamatan, Kabupaten, hingga ke Pemerintah Pusat namun belum ada kejelasan.
Maka itu dengan tindak lanjut yang dilaksanakan Polda Kalteng hari ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat yang sudah beberapa tahun ini permintaan masyarakat dikembalikan haknya karena kebun-kebun masyarakat yang dulu nya ada, kini sudah hilang dan ditanami pohon sawit oleh PT.KSS.
(Rahmad)