Bantul

Residivis di Bantul Ditangkap Usai Curi Ayam Bangkok Milik Tetangga

×

Residivis di Bantul Ditangkap Usai Curi Ayam Bangkok Milik Tetangga

Sebarkan artikel ini

BANTUL — Pria berinisial IEA (30) ditangkap polisi setelah diduga mencuri ayam jago jenis Bangkok milik tetangganya di Padukuhan Bendo, Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan, Bantul, DI Yogyakarta.

IEA ditangkap setelah warga memergokinya membawa ayam dari rumah korban pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan korban berinisial S (49), yang juga merupakan warga setempat dan bertetangga dengan pelaku.

“Awalnya saksi melihat ada seorang laki-laki dari rumah pelapor kemudian berjalan melewati rumahnya dengan membawa ayam jago,” kata Rita, Rabu (7/10/2026).

Warga kemudian menghubungi warga lainnya dan memantau pria tersebut. Ia sempat memarkirkan sepeda motor di sekitar rumah warga sebelum kembali menggunakan kendaraan tersebut.

Saat kembali, warga melihat pria itu membawa dua buah kiso yang berisi ayam jago.

Warga kemudian bermusyawarah di rumah kepala dukuh sebelum menghubungi Polsek Srandakan. Polisi bersama warga selanjutnya mendatangi rumah pria yang dicurigai.

Setelah korban memastikan ayam tersebut miliknya, ayam bersama pria yang dicurigai dibawa ke Polsek Srandakan.

Polisi kemudian meminta keterangan sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada IEA yang diketahui merupakan tetangga korban.

Petugas mendatangi rumah IEA dan melakukan pengecekan. Di kandang ayam milik pelaku, polisi menemukan seekor ayam jago Bangkok berwarna merah hitam.

IEA kemudian mengakui telah mencuri ayam milik tetangganya. Ia juga mengaku melakukan pencurian ayam di rumah warga lainnya pada hari yang sama.

“Pelaku mengakui selain melakukan pencurian di rumah pelapor, juga melakukan pencurian satu ekor ayam jago di rumah warga lainnya pada hari yang sama,” ujar Rita.

Polisi mengamankan IEA bersama dua ekor ayam jago jenis Bangkok ke Polsek Srandakan untuk menjalani proses hukum. Polisi juga menyita satu kaos warna hitam sebagai barang bukti.

Baca Juga  Disambangi Polisi, Pria di Bantul Buang Clurit ke Semak-semak

Ayam milik korban pertama merupakan ayam jago Bangkok warna merah hitam dengan nilai sekitar Rp600 ribu.

Rita mengatakan IEA merupakan residivis yang telah dua kali menjalani hukuman penjara.

“Pelaku merupakan residivis, sudah pernah menjalani hukuman penjara sebanyak dua kali,” katanya.

Penulis: WitEditor: Bar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *