BANTUL — Dua pria diringkus polisi. Mereka mencuri di Sekolah Luar Biasa (SLB) Tunas Bhakti, Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul.
Kejadiannya 22 Mei 2026 lalu, sekitar pukul 02.05 WIB.
“Pelaku dua orang pria berinisial RB alias R (21) dan MC (22), keduanya warga Pleret,” kata Kapolsek Pleret AKP Rudianto, Rabu (10/6/2026).
Aksinya di ruang guru.
Salah satu pelaku memanjat gerbang sekolah. Lalu merusak pintu ruang guru.
Barang yang diambil: satu unit laptop Acer dan uang yang ada di laci.
Kerugian ditaksir Rp28 juta.
Kepala sekolah melaporkan kejadian itu ke Polsek Pleret.
Polisi bergerak. Rekaman CCTV jadi petunjuk.
“Dari hasil CCTV, terduga pelaku adalah RB alias R,” terang Rudianto.
Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, polisi mendapat informasi. RB berada di rumahnya di Pleret. Ia langsung diamankan.
Dari keterangan RB, polisi kemudian mengamankan MC di rumahnya.
Keduanya dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan (g) jo Pasal 23 ayat (1) huruf (a) KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).
Ancamannya: pidana penjara paling lama 7 tahun.












