Kotabaru

Proyek Jalan di Kotabaru Terlambat, Ini Penjelasan PUPR

×

Proyek Jalan di Kotabaru Terlambat, Ini Penjelasan PUPR

Sebarkan artikel ini
Peningkatan ruas jalan Siayuh - Sampanahan dan perbaikan jalan Sepapah - Sakalimau/Foto Istimewa

Kotabaru – Proyek perbaikan jalan yang dianggarkan dalam APBD 2024 oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengalami keterlambatan signifikan.

Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah peningkatan ruas jalan Siayuh – Sampanahan dan perbaikan jalan Sepapah – Sakalimau yang seharusnya dimulai pada tahun 2024, namun baru dikerjakan pada awal 2025.

Saat awak media mengunjungi lokasi proyek, Jumat(18/01/25). Mendapati sejumlah pekerja tengah melakukan perbaikan jalan.

Truk-truk pengangkut material tampak melintas di sepanjang ruas jalan yang sedang diperbaiki. Meskipun pekerjaan baru dimulai, keterlambatan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga setempat.

Sarjono, salah satu warga yang tinggal di Sampanahan, menyatakan kekecewaannya terhadap keterlambatan proyek ini.

“Seharusnya proyek ini sudah selesai tahun lalu. Kami sangat membutuhkan jalan ini, kenapa baru dimulai sekarang?” ujarnya dengan kecewa.

Selain memperburuk kondisi jalan, keterlambatan ini juga berpotensi mengganggu mobilitas dan aktivitas sehari-hari warga, karena jalan tersebut merupakan penghubung utama antar desa.

Proyek peningkatan jalan ini mendapat anggaran besar yang bertujuan untuk mendukung perkembangan wilayah, terutama dalam sektor transportasi dan perekonomian lokal.

Menanggapi keterlambatan tersebut, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kotabaru, Agus Tri Prasetiawan, menjelaskan bahwa beberapa proyek di wilayah Kelumpang Barat, Sampanahan, dan Kelumpang Tengah menghadapi kendala.

Salah satunya adalah terbatasnya pasokan material, khususnya agregat, yang membuat penyedia jasa harus mencari material dari lokasi yang lebih jauh, sehingga memperlambat proses pekerjaan.

Agus Tri juga menambahkan bahwa curah hujan yang tinggi dalam beberapa bulan terakhir menjadi faktor lain yang mempengaruhi kelancaran pekerjaan.

Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan No. 109 Tahun 2023, penyedia jasa diberi kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan meskipun melampaui tahun anggaran, namun mereka tetap dikenakan denda atas keterlambatan tersebut.

Baca Juga  Pelajar SMADA Bersihkan Sampah Usai Pawai Karnaval di Kotabaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *