Barito Kuala, bacakabar – Polisi menangkap Muhammad Firdaus bin Rajini (MFR) karena membunuh seorang pria yang menjalin hubungan dengan istri sirinya. Kejadian berdarah itu berlangsung pada Senin (9/6/2025) sekitar pukul 10.00 WITA di Desa Sungai Bamban RT 05, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.
Kapolres Barito Kuala, AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., mengatakan MFR nekat menyerang korban setelah mengetahui hubungan terlarang antara korban dan istri sirinya.
“Tersangka langsung mendatangi korban, lalu mendorongnya hingga jatuh dan menusuknya berulang kali dengan senjata tajam,” ujar AKBP Anib saat konferensi pers di lobi Polres Batola, Kamis (12/6/2025).
AKBP Anib menyebut korban sempat melawan, tetapi MFR terus menusuk bagian vital tubuh korban, termasuk leher, hingga korban meninggal dunia di tempat.
Kasat Reskrim Polres Batola, Iptu Adhi N. Hudaya, S.H., M.H., menambahkan bahwa polisi menyita senjata tajam yang digunakan pelaku, pakaian korban yang berlumuran darah, serta tas dan barang pribadi milik keduanya.
“Kami sudah periksa delapan saksi dan amankan hasil visum untuk memperkuat proses hukum,” kata Iptu Adhi.
Polisi menahan MFR di Polres Barito Kuala dan menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat (3) tentang pembunuhan yang mengakibatkan kematian. “Kami tahan tersangka dan proses hukum terus berjalan,” tutup Iptu Adhi.












