BANTUL — Seorang karyawan toko grosir batik di Jalan Wonosari Km 14, Srimulyo, Piyungan, Bantul, diamankan polisi karena diduga menggelapkan sejumlah barang milik tempatnya bekerja. Nilai kerugian dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp37 juta.
Karyawan berinisial AB (44), warga Ciracas, Jakarta Timur, diduga menggadaikan dan menjual barang-barang milik toko tanpa seizin pemilik.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan perkara tersebut diketahui pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Kasus kemudian dilaporkan ke Polsek Piyungan.
“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Piyungan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengetahui keberadaan terlapor,” kata Rita, Kamis (8/10/2026).
Pelapor dalam perkara tersebut adalah MRS (30), warga Srimulyo, Piyungan, Bantul. Sementara AB merupakan karyawan toko yang dilaporkan dalam perkara tersebut.
Perkara itu bermula pada Kamis (1/10/2026), ketika saksi RS hendak menggunakan kamera Sony A6700 untuk keperluan pada Sabtu (3/10/2026). RS kemudian menyampaikan keinginannya melalui sang kakak, AS, kepada AB melalui WhatsApp.
AB saat itu menjanjikan kamera tersebut akan diberikan pada Sabtu. Namun, kamera tidak kunjung diberikan. AB disebut memberikan sejumlah alasan hingga barang tersebut diketahui tidak berada di tempat semestinya.
“Pelapor mengalami kerugian sejumlah barang dengan total nilai sekitar Rp37 juta,” ujar Rita.
Barang yang dilaporkan digelapkan terdiri atas satu kamera Sony A6700 warna hitam senilai Rp18 juta, satu lensa kit warna hitam senilai Rp1,2 juta, satu tablet Redmi Pad 2 warna abu-abu senilai Rp2,3 juta, satu iPhone 11 64 GB warna hitam senilai Rp8 juta, dan satu laptop MSI senilai Rp7,5 juta.
Unit Reskrim Polsek Piyungan kemudian mencari keberadaan AB. Polisi mendapat informasi bahwa AB berada di sebuah rumah kos di kawasan Karangbendo, Banguntapan, Bantul.
Petugas mendatangi lokasi tersebut pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB dan mengamankan AB untuk menjalani pemeriksaan.
“Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Barang-barang milik toko tersebut telah digadaikan dan dijual tanpa seizin pemilik,” terang Rita.
AB selanjutnya ditahan di Polsek Piyungan untuk menjalani proses hukum. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dos box Redmi Pad 2, dos box iPhone 11, satu unit iPhone 11 warna hitam, dos box kamera Sony A6700, serta surat bukti gadai.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 488 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Selanjutnya penyidik melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara untuk kemudian dikirimkan kepada jaksa penuntut umum,” pungkas Rita.












