Scroll untuk baca artikel
Bantul

Gasak Motor Teman Kencan di Hotel, Pria Asal Bogor Diringkus Polisi di Yogyakarta

×

Gasak Motor Teman Kencan di Hotel, Pria Asal Bogor Diringkus Polisi di Yogyakarta

Sebarkan artikel ini
Tersangka pencurian motor teman kencan diamankan polisi di Polsek Kretek, Bantul.
Polisi mengamankan tersangka pencurian motor milik teman kencan di Mapolsek Kretek, Bantul, Selasa (4/11/2025).

Bantul — Seorang pria berinisial MAI alias A (27), warga Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditangkap polisi setelah membawa kabur sepeda motor milik teman kencannya di sebuah hotel kawasan Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul, DIY.

Korban, perempuan berinisial DP (36) asal Boyolali, Jawa Tengah, awalnya tidak menyangka jika pertemuan mereka berujung pencurian. Keduanya datang bersama ke hotel menggunakan sepeda motor milik korban pada Rabu (8/10/2025).

“Setelah sampai di hotel, keduanya beristirahat. Saat korban terbangun, pelaku sudah tidak ada di kamar, begitu juga dengan dua handphone, kunci motor, dan dompet miliknya,” ujar Kapolsek Kretek, AKP Sutrisno, Selasa (4/11/2025).

Korban kemudian memeriksa area parkir dan mendapati sepeda motor Yamaha Fazzio miliknya juga raib. Ia mengalami kerugian sekitar Rp23 juta dan melapor ke Polsek Kretek.

Setelah menerima laporan, tim Unit Reskrim Polsek Kretek melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas pelaku. Hasil pelacakan menunjukkan bahwa pelaku sempat menjual ponsel korban di Cibinong, Bogor, dan satu lagi di Majalengka seharga Rp500 ribu.

“Kami juga mendapat informasi bahwa pelaku masih berada di Yogyakarta. Tim akhirnya berhasil menangkapnya di sebuah hotel kawasan Rejowinangun, Kotagede, pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB,” jelas Sutrisno.

Dalam pemeriksaan, MAI mengaku menjual motor korban secara daring di Kranggan, Cibubur, seharga Rp5,4 juta. Sebagian uang hasil penjualan digunakan untuk ongkos menuju Kalimantan dan sebagian lainnya dititipkan kepada temannya di Bogor.

Pelaku kini ditahan di Polsek Kretek dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga  Polisi Tangkap Residivis Curanmor di Sungai Danau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *