BANJARMASIN, BACAKABAR — Seorang pria berinisial A (29) ditangkap personel Reserse Kriminal Polsek Banjarmasin Timur karena membawa dua bilah senjata tajam tanpa izin. Penangkapan berlangsung di Jalan Veteran, Simpang Pengambangan, Minggu dini hari, 6 Juli 2025.
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, Iptu Hendra Agustian Ginting, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aksi balap liar yang meresahkan di kawasan tersebut.
“Mendapat laporan itu, kami langsung patroli dan mengamankan seorang pria mencurigakan. Setelah diperiksa, kami menemukan dua bilah belati terselip di pinggangnya,” ujar Iptu Hendra, Minggu siang.
Petugas langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Banjarmasin Timur. Polisi menduga A melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
“Proses hukum akan kami jalankan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Iptu Hendra.
Polsek Banjarmasin Timur menyatakan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk potensi gangguan kamtibmas, termasuk balap liar dan kepemilikan senjata tajam ilegal.












