Polisi menangkap TY (28) yang tertidur di rumah temannya di Desa Sari Mulya, Kecamatan Sungai Loban. Di samping tubuhnya, polisi menemukan tas berisi tujuh paket sabu.
Tanah Bumbu, Bacakabar — Polisi dari Polsek Sungai Loban menangkap seorang pria berinisial TY (28) pada Rabu pagi, (2/7/2025) sekitar pukul 08.00 WITA. Penangkapan berlangsung di RT 07 RW 02 Desa Sari Mulya, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, S.I.K., melalui Kasi Humas IPDA Supriyo Sanyoto, menjelaskan bahwa warga melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lokasi tersebut. Polisi lalu menyelidiki dan langsung melakukan penggerebekan.
Saat masuk ke rumah warga, petugas menemukan TY sedang tidur. Tepat di samping tubuh TY, polisi melihat tas selempang hitam merek Roowns. Saat memeriksa tas itu, polisi menemukan tujuh paket sabu dengan berat total 0,66 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita satu plastik klip besar bertuliskan “250”, satu plastik klip besar bertuliskan “500”, satu unit handphone Oppo A16 warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp350.000. Polisi membawa TY dan semua barang bukti ke Mapolsek Sungai Loban untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat TY dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur larangan memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
IPDA Supriyo menyatakan bahwa Polsek Sungai Loban terus menggencarkan pemberantasan narkoba hingga ke pelosok desa. Ia mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.
“Kami berterima kasih kepada warga yang membantu memberikan informasi. Kolaborasi ini sangat penting untuk menjaga lingkungan dari ancaman narkoba,” tegasnya












