Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Tanah Laut

Polsek Kintap Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Tanah Laut, Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti

×

Polsek Kintap Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Tanah Laut, Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Diduga pelaku kasus narkotika diamankan di Polsek Kintap bersama barang bukti sabu dan sejumlah barang pribadi hasil penindakan di Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Petugas Polsek Kintap mengamankan seorang pria yang diduga terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu beserta barang bukti, usai penangkapan di Desa Kintap Kecil, Kabupaten Tanah Laut, Jumat (17/10/2025). (Foto dok. Humas Polres Tala)

TANAH LAUT – Jajaran Polsek Kintap Polres Tanah Laut kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Penangkapan berlangsung pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 14.30 Wita di Jalan A. Yani RT 05 RW 02, Desa Kintap Kecil, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (38) bersama barang bukti satu paket sabu seberat 1,26 gram bruto atau 1,06 gram bersih.

Kasus ini terungkap dari hasil pengembangan penangkapan terhadap tersangka A (35), yang lebih dulu diamankan oleh pihak kepolisian. Dari keterangan A, diketahui bahwa sabu tersebut dibeli dari S, warga Kecamatan Satui.

Menindaklanjuti informasi itu, anggota Polsek Kintap langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap S di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan dalam plastik bekas kemasan wafer berwarna cokelat.

Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Kintap AKP Ahmad Baysory, S.E., M.M., membenarkan penangkapan tersebut.

“Anggota kami berhasil mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama dan informasi dari masyarakat,” ujar AKP Ahmad Baysory.

Ia menegaskan, jajaran Polres Tanah Laut akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba, khususnya di tingkat kecamatan dan desa.

“Kami mengimbau masyarakat agar berani melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba. Pemberantasan narkotika memerlukan dukungan semua pihak,” tambahnya.

Pelaku kini diamankan di Mapolsek Kintap untuk menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kepolisian juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat.

Penangkapan ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak para pengedar dan menjadi peringatan keras bagi pelaku lain agar tidak terlibat dalam peredaran barang haram yang merusak masa depan generasi muda.

Baca Juga  Zainul Abidin Ajak Santri Tanah Laut Jadi Generasi Berilmu dan Berakhlak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *