Banjarbaru, bacakabar – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cempaka berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin di sebuah minimarket di Jalan H. Mistar Cokrokusumo, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Selasa (19/8).
Pelaku berinisial AR alias Pai (38), warga setempat yang bekerja sebagai wiraswasta. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bilah pisau berbahan besi dengan hulu dan kumpang kayu berwarna cokelat. Panjang keseluruhan senjata tajam tersebut mencapai 18,5 sentimeter.
Kapolsek Cempaka, Iptu Ketut Sedemen, S.Ag., menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi tindak pidana kepemilikan sajam tanpa izin.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membawa atau menyimpan senjata tajam tanpa surat izin yang sah. Tindakan ini sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan tindak pidana. Pelaku sudah diamankan dan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.












