Poto ilustrasi
Bacakabar.id, Marabahan – Jajaran Kepolisian Sektor Alalak, Polres Barito Kuala (Batola) berhasil menggagalkan dan mengamankan tiga orang diduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah hukum Batola.
Mereka adalah BN (47), TI (40) dan AI (39) diamankan disaat sedang mengangkut barang bukti.
Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasi Humas setempat AKP Abdul malik ketika dihubungi membenarkan perihal peangkapan tersebut.
“Iya benar, kita amankan sebanyak tiga orang tindak pidana Curas,” kata Abdul Malik kepada awak media ini Kamis, (9/3/2023).
Kasi Humas menjelaskan peristiwa tersebut berawal disaat korban Yanti sedang tidur-tiduran datang tiga orang yang tidak di kenal, dengan modus menanyakan perihal hutangnya dengan saudara Juhdi. Korban bigung karena tidak merasa punya hutang dan tidak kenal dengan nama Juhdi yang disangkakan ketiga pelaku.

“Oke saya akan bayar hutang itu, tetapi saya ingin bertemu Juhdi itu siapa, suruh kesini langsung kalau benar ulun (saya) punya hutang,” ujar Malik menirukan perkataan korban.
Karena saling bersikeras ketiga pelaku kemudian memaksa mengambil barang-barang di rumah korban dan salah satu dari mereka memborgol korban.
Malik menyebut barangv peralatan rumah tangga yang diambil yakni; satu buah Lemari baju, lemari pendingin merek Sharp, televisi 42 inch, Speaker aktif, sepeda gunung, kipas angin maspion, dan mesin cuci LG langsung diagkut menggunakan sebuah mobil pickup dan Feroza pada Senin, (6/3/2023) sekitar pukul 17.00 Wita.
“Atas kejadian itu korban diperkirakan mengalami kerugian Rp 16 juta rupiah,” ungkap Malik.
Merasa dirugikan korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Alalak. Setelah menerima laporan pelapor Unit Reskrim Polsek Alalak Polres Batola langsung mendatangi rumah korban di Jalan Trans Kalimantan Komplek Batola Residence Site London, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak Kabupaten Batola.
Sesampainya disana petugas melihat ketiga pelaku mengangkut barang bukti. Polisi langsung mengamankan ketiga pelaku dan membawanya ke Mapolsek Alalak guna penyidikan lebih lanjut.
Diketahui dari identitas BN warga Desa Marampiau RT 005 RW002 Kelurahan Marampiau Kecamatan Candi Laras Selatan, dan TI merupakan warga Pematang Karangan Ilir Kecamatan Tapin Tengah. Sedangkan AI warga Jalan Sungai Raya RT003 Kelurahan Sei Raya Kecamatan Cerbon, Batola.
Ketiga pelaku akan dikenalan Pasal 365 atau 362 KUHPidana, dugaan pencurian kekerasan atau pencurian. (@dwan)












