PELAIHARI — Polres Tanah Laut mengungkap 19 kasus narkotika dalam periode 23 Juli hingga 28 September 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 21 tersangka dan menyita ratusan gram sabu serta puluhan butir ekstasi.
Barang bukti narkotika tersebut kemudian dimusnahkan dalam kegiatan yang digelar di Joglo Wicaksana Laghawa Polres Tanah Laut, Rabu (7/10/2026).
Wakapolres Tanah Laut Kompol Eka Saprianto memimpin kegiatan tersebut didampingi Kasat Resnarkoba Iptu M. Firmansyah Baso dan Kasi Humas AKP Hari Setiawan.
Dari 19 kasus yang diungkap, satu kasus terjadi pada Juli, 10 kasus pada Agustus dan delapan kasus pada September 2026.
Sebanyak 21 tersangka yang diamankan terdiri dari 19 laki-laki dan dua perempuan. Polisi menyita sabu dengan berat bersih 359,47 gram dan 20 butir ekstasi dengan berat 7,74 gram.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan uang tunai Rp5,65 juta dan lima unit sepeda motor.
Dari keseluruhan barang bukti sabu, sebanyak 345,19 gram dimusnahkan. Sebagian lainnya disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan.
Eka mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menangani peredaran narkotika di wilayah Tanah Laut.
Berdasarkan perhitungan kepolisian, total barang bukti narkotika seberat sekitar 367,21 gram diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan terhadap 9.180 orang dengan asumsi 0,20 gram untuk lima orang.
“Jika dikonversikan berdasarkan nilai ekonominya, narkotika jenis sabu tersebut diperkirakan mencapai Rp459 juta,” ujar Eka.
Eka juga meminta masyarakat melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Informasi dari masyarakat sangat penting bagi kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” katanya.












