Sleman

Diduga Buang Bayi, Sejoli di Sleman Ditangkap

×

Diduga Buang Bayi, Sejoli di Sleman Ditangkap

Sebarkan artikel ini

SLEMAN — Polisi menangkap pasangan kekasih yang diduga menelantarkan bayi perempuan di depan rumah warga di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kedua pelaku berinisial VN (22), perempuan asal Jawa Timur, dan FI (24), laki-laki asal Sumatera. Keduanya diamankan di Polresta Sleman, Rabu (7/10/2026).

Kasus tersebut bermula saat warga menemukan bayi perempuan yang ditinggalkan di atas kursi di depan rumah warga di Dusun Somosari, Ngrangsan RT 07/RW 04, Selomartani, Kapanewon Kalasan, Sleman, Minggu (27/9/2026).

Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman Iptu Cahya Fitria mengatakan bayi tersebut baru berusia tujuh hari ketika ditemukan.

Berdasarkan pemeriksaan, bayi itu lahir secara normal di salah satu rumah sakit swasta di Yogyakarta pada 22 September 2026.

Cahya mengatakan kedua pelaku merupakan pasangan kekasih dan masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta.

“Bayi saat ditelantarkan masih berusia tujuh hari. Pelakunya masih mahasiswa,” ujar Cahya.

Menurut Cahya, kedua pelaku sebelumnya berupaya mencari tempat penitipan anak. Namun, mereka tidak mendapat tempat karena fasilitas yang dituju sudah penuh.

“Keduanya sempat mencari tempat penitipan, tetapi ditolak karena sudah penuh,” katanya.

Keduanya kemudian menggunakan mobil Honda Jazz untuk mencari tempat penitipan anak lainnya. Karena tidak menemukan tempat yang menerima bayi tersebut, mereka akhirnya meninggalkan bayi di depan rumah warga.

Cahya mengatakan ide tersebut muncul dari pelaku pria. Bayi kemudian ditinggalkan di atas kursi di dekat lokasi tempat penitipan anak yang mereka datangi.

Saat meninggalkan bayi, kedua pelaku turut meninggalkan sebuah tas berisi popok dan susu. Mereka juga menyertakan surat yang memuat identitas bayi, jenis kelamin dan berat badan.

“Kalau nama belum, belum ada namanya,” jelas Cahya.

Baca Juga  Jasad Pria Terbakar Gegerkan Warga Pamekasan, Pasutri Asal Sampang Jadi Tersangka

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda sejumlah Rp100 juta,” pungkas Cahya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *