Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
HukumTanah Bumbu

Polres Tanah Bumbu Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal

×

Polres Tanah Bumbu Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal

Sebarkan artikel ini
Kasatreskrim Polres Tanah Bumbu AKP Agung Kurnia Putra, didampingi Kanit Tipidter Ipda Anzari saat menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Peredaran Ribuan Kosmetik Ilegal Rabu, (22/5/2024).

Tanah Bumbu – Polres Tanah Bumbu jajaran Polda Kalsel berhasil mengungkap peredaran ribuan kosmetik ilegal atau tidak mengantongi ijin edar.

Pengungkapan kasus kosmetik ilegal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tanah Bumbu AKP Agung Kurnia Putra, didampingi Kanit Tipidter Ipda Anzari saat menggelar press release, Rabu (22/5/2024).

Agung menjelaskan pihaknya mengamankan RH (22) beserta ratusan kosmetik ilegal pada Jumat, (17/5) sekitar pukul 12.00 WITA di Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.

Sebelumnya ia mengungkapkan, anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Tanah Bumbu melakukan Penyelidikan dan menemukan sebanyak kurang lebih sekitar 1.160 pcs kosmetik.

“RH mengedarkan dengan cara menjual secara langsung kepada orang atau konsumen yang datang ke tokonya untuk membeli kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan tidak terdaftar di BPOM,” kata Kasatreskrim.

Ia juga mengungkapkan, perbuatan pelaku RH telah melakukan aksinya sejak Maret 2023. Modus operandi pelaku RH memperoleh kosmetik tersebut dengan cara membeli dari beberapa penjual kosmetik yang ada di Banjarmasin, Kandangan, Sungai Danau dan ada juga dibeli dari aplikasi online, kemudian kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan tidak terdaftar di BPOM itu di jual secara langsung oleh pelaku.

“Keuntungan dari penjualan kosmetik ilegal tersebut berkisar dari 5 ribu rupiah hingga 20 ribu rupiah per pcs,” ungkapnya.

Agung menambahkan, terhadap pelaku akan dikenakan pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Lima Miliar rupiah. (Bar/Rmt)

Baca Juga  Polisi Tangkap Pasangan Asal Semarang Pembuang Bayi di Sleman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *