Bacakabar.id, BATULICIN – Polres Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan melimpahkan berkas perkara tahap II telah menyerahkan satu tersangka beserta barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2016 ke Kejaksaan Negeri setempat.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas AKP H. Ibrahim Made Rasa kepada media ini Rabu, (9/11/2022) mengatakan, pemeriksaan berkas sudah dinyatakan lengkap (P21).
“Rabu, (09/11) sekira pukul 11.00 Wita telah kami limpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu,” kata Made didampingi Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP Wahyudi Erfan.
Tersangka bernama Abdul Amis, merupakan mantan Kepala Desa Barugelang atas dugaannya terkait penyalahgunaan dana penggunaan dana Desa terhadap pembangunan jalan baru di lingkungan RT02 Desa Barugelang Kecamatan Kusan hilir.
Adapun kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan perhitungan ahli dari Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu sebesar Rp 215.568.158,-
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah menerima berkas Kasi Pidsus perkaranya; Kasi Pidsus Yopi, SH dan Hanindya, SH.MH (Red)












