Bacakabar.id, Sukamara – Pemusnahan barang bukti (barbuk) yaitu bertujuan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal yang dilakukan melalui mekanisme pemusnahan dan telah memperoleh kekuatan hukum, demikian di tegaskan oleh Kapolres Sukamara Polda Kalteng AKBP Dewa Made Palguna melalui Wakapolres Kompol Budi Nugroho saat menghadiri acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sabu, di Halaman Aula SMPN 1 Sukamara Kota Sukamara Kamis (9/3/2023).
Kompol Budi kembali menegaskan, pemusnahan barbuk narkotika jenis sabu sabu ini seberat 34 Gram dari dua kasus yang ada ini 6 orang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Kompol Budi lebih rinci menjelaskan, dari 34 gram narkotika jenis sabu sabu yang berhasil di ungkap jajarannya ini secara perhitungannya telah menyelamatkan 408 jiwa yang mana per 1 gram dapat di gunakan bersama untuk 12 jiwa.
“Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu sabu berupa barbuk 34 gram dan menetapkan 6 orang ini dari rentang waktu bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2023,” Pungkas Kompol Budi kepada awak media.
Acara pemusnahan barbuk narkotika jenis sabu sabu ini dihadiri oleh Kepala BNNP Kalteng, Bupati Sukamara, Wakil Bupati sekaligus sebagai Ketua BNK Sukamara, Anggota DPRD, TNI serta Kejaksaan Negeri Sukamara.
Yohanes Eka Irawanto, SE












