Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
DaerahKalimantan TengahLamandau

Polres Lamandau Amankan 2 Kurir Sabu Dari Kalbar

×

Polres Lamandau Amankan 2 Kurir Sabu Dari Kalbar

Sebarkan artikel ini

Bacakabar.id, Lamandau – Anggota Polres Lamandau Polda Kalteng menangkap dua pria diduga kurir Narkoba asal Kalimantan Barat (Kalbar) Rabu, (9/11/2022) lalu.

Mereka adalah, TF (28) dan IB (23) diamankan beserta barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 102,02 gram.

Lokasi awal penangkapan di kilometer 18 Jalan A. Yani, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, S.I.K., mengatakan awal mula pengungkapan, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada dua orang pria mengendarai sepeda motor dari Kalbar sedang menuju wilayah Kabupaten Lamandau diduga membawa Narkotika jenis sabu.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut tim gabungan Polres Lamandau melakukan razia di jalan dan memberhentikan satu unit sepeda motor dengan ciri-ciri kendaraan yang dimaksud,” kata Bronto Budiyono, yang didampingi Kasatresnarkoba IPTU Aditya Nugoho, saat jumpa pers, Jumat (11/11/2022).

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan saat kendaraan dihentikan petugas, salah satu terduga pelaku membuang sesuatu barang ke semak-semak yang diduga Narkoba.

Merasa curiga, petugas lalu melakukan pencarian, namun tidak menemukan barang yang dicarinya, selanjutnya membawa dua orang pengendara sepeda motor tersebut ke Polres Lamandau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Keesokan hari nya, pencarian barang bukti kembali dilanjutkan dan petugas berhasil menemukan bungkusan berupa plastik warna hitam berisi butiran kristal warna Putih diduga narkotika jenis sabu,” jelas Kapolres.

Berdasarkan dari keterangan TF saat diperiksa, sabu yang dibawa berasal dari seseorang yang beralamatkan di Kabupaten Kubu Raya Kalbar dan rencananya sabu tersebut akan diantarkan kepada pemesannya di Kota Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Kalteng.

“TF dan IB dalam melaksanakan pekerjaannya di berikan upah sebesar Rp. 1.700.000,” ungkap Kapolres.

Baca Juga  Anggota TNI Bantu Perlengkapan Sekolah Bagi Anak Warga Sarigadung

Dalam ungkap kasus kali ini, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 102,02 gram, satu buah gawai merek oppo reno, satu buah gawai merk vivo dan satu unit kendaraan merek Honda PCX.

Saat ini, terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Lamandau guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan pasal pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku juga terancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Atau denda minimal Rp. 1 miliar rupiah dan maksimal Rp 10 miliar rupiah.

Yohanes Eka Irawanto, SE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *