Kotabaru – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru berhasil menangkap empat pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, Minggu (3/11/2024).
Penangkapan ini dilakukan setelah petugas memperoleh informasi yang mengarah pada dua lokasi berbeda, dengan barang bukti narkotika lebih dari 5 gram.
Penangkapan pertama dilakukan di depan sebuah minimarket di Jalan Poros Sengayam, Desa Singkuh, Kecamatan Pamukan Utara, Kabupaten Kotabaru, di lokasi tersebut petugas mengamankan tersangka AJ (33), yang kedapatan membawa satu paket sabu seberat 0,25 gram.
Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel merk Vivo warna biru, satu kotak rokok warna hitam, dan satu bungkus minuman sachet.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa AJ memperoleh narkotika tersebut dari tangan B (24), yang tinggal di Desa Kerang Dayo, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Petugas kemudian melanjutkan pengembangan ke rumah B, di lokasi, ditemukan dua tersangka lainnya, yakni AM (23) dan ZA (36), yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu.
Di rumah B, petugas menemukan 18 paket sabu dengan berat total 8,64 gram, serta sejumlah barang bukti lain, termasuk satu unit ponsel merk Oppo warna hitam, satu pack plastik klip kosong, dompet warna ungu, dan uang tunai senilai dua juta rupiah.
Sedangkan dari AM ditemukan sebuah ponsel merk Oppo warna putih, dan dari ZA disita satu paket sabu seberat 0,22 gram, satu kotak rokok warna hijau, serta satu unit ponsel merk Realme warna hitam.
Kepada keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Kotabaru, Doli M. Tanjung, mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja sama dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Jika ada aktivitas mencurigakan, jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak berwenang,” tegas Kapolres.
Penulis: Sal
Editor : Hadi