Kotabaru, bacakabar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotabaru memusnahkan barang bukti narkotika dari dua kasus berbeda. Kegiatan berlangsung Jumat, 13 Juni 2025, dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan unsur kepolisian.
Dalam kasus pertama, polisi menangkap RPH alias Rexy pada 18 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 WITA di Perumahan Bumi Amandit Raya, Desa Kampung Baru, Tanah Bumbu. Petugas mengamankan 100,27 gram sabu. Dari jumlah tersebut, 100 gram dimusnahkan, sedangkan 0,25 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan. Proses penyitaan berdasarkan Surat Ketetapan dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu No. B-1430/0.3.21/Enz.1/06/2025.
Kasus kedua terjadi pada 14 April 2025 di Desa Langkang Lama, Kecamatan Pulau Laut Timur. Polisi menangkap S alias Andi yang membawa 700 butir Carnophen atau Zenith. Dari total barang bukti, sebanyak 670 butir dimusnahkan, dan 20 butir disimpan sebagai barang bukti. Penyitaan dilakukan sesuai Surat Ketetapan Kejaksaan Negeri Kotabaru No. B-11/O.3.12/Enz.1/04/2025.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K. menegaskan, kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan,” kata Kapolres.
Petugas memusnahkan sabu dengan cara melarutkan ke dalam air dan menghancurkan Zenith melalui pembakaran. Seluruh proses berlangsung terbuka dan disaksikan oleh pihak terkait.












