Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Kapuas

Polres Kapuas Tangani Aksi Damai Masyarakat Adat dengan Pendekatan Dialogis

×

Polres Kapuas Tangani Aksi Damai Masyarakat Adat dengan Pendekatan Dialogis

Sebarkan artikel ini
Ket Foto : Aksi damai Aliansi Masyarakat Adat yang menuntut pembebasan dua tokoh adat serta kejelasan pembagian plasma 20 persen PT. Kapuas Maju Jaya (KMJ), di depan Mako Polres Kapuas, Rabu (5/11/2025) sore.
Ket Foto : Aksi damai Aliansi Masyarakat Adat yang menuntut pembebasan dua tokoh adat serta kejelasan pembagian plasma 20 persen PT. Kapuas Maju Jaya (KMJ), di depan Mako Polres Kapuas, Rabu (5/11/2025) sore.

Kuala Kapuas – Polres Kapuas mengedepankan pendekatan dialog dalam merespon aksi damai Aliansi Masyarakat Adat yang menuntut pembebasan dua tokoh adat serta kejelasan pembagian plasma 20 persen PT. Kapuas Maju Jaya (KMJ).

Sebanyak 327 personel gabungan diterjunkan dalam kegiatan yang digelar di depan Mako Polres Kapuas, Rabu (5/11/2025) sore. Terdiri dari 232 personel Polres Kapuas, 51 personel BKO Satbrimob Polda Kalteng, dan 44 personel BKO Polres Pulang Pisau. Sementara jumlah peserta aksi diperkirakan sekitar 125 orang.

Aksi damai dipimpin oleh Edi selaku koordinator lapangan dan Ocik Gading DR. sebagai wakil koordinator, serta didampingi Supantri, Ketua DPD TBBR Tanah Siang yang disebut telah dibekukan oleh DPD TBBR Murung Raya.

Dalam orasinya, massa menyampaikan beberapa tuntutan, di antaranya menolak kriminalisasi terhadap masyarakat adat, meminta pembebasan Sostro Demen Sawang dan Donni yang ditahan Polres Kapuas pada 30 Oktober 2025, serta menuntut penyelesaian persoalan plasma 20 persen PT. Kapuas Maju Jaya (KMJ).

Kapolres Kapuas AKBP Eka Yudharma S.I.K., M.A.P. bersama Dirintelkam Polda Kalteng, Kabagops, Kasatreskrim, dan Kasatintelkam Polres Kapuas, saat berdialog bersama delapan perwakilan masyarakat di Aula Polres, menegaskan, penanganan kasus terhadap dua tersangka telah sesuai prosedur dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

“Polres Kapuas menghargai aspirasi masyarakat adat, namun proses hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan. Kami juga membuka ruang komunikasi jika ada permohonan penangguhan penahanan atau penyelesaian melalui Restorative Justice,” jelas Kapolres.

Sementara itu, Dirintelkam Polda Kalteng menambahkan bahwa Polri bekerja berdasarkan hukum dan bukti yang sah, serta mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan terkendali.

Usai dialog, massa membubarkan diri dengan tertib sekitar pukul 16.00 WIB. Kegiatan ditutup dengan apel konsolidasi personel pengamanan.

Baca Juga  Polres Amankan Kegiatan Gebyar UMKM Kabupaten Sukamara

Masyarakat berencana mengajukan permohonan resmi penangguhan penahanan atau Restorative Justice kepada penyidik Satreskrim Polres Kapuas agar persoalan dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *