Kuala Kapuas – Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng melalui Satresnarkoba, melaksanakan pemusnahan barang bukti (Barbuk) tindak Pidana Narkotika, Selasa (17/10/2023) siang.
Kegiatan dipimpin Wakapolres Kapuas Kompol Asdini Pratama Putra, didampingi Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Subandi, dan dihadiri perwakilan-perwakilan dari Kejari Kapuas, P4GN Kabupaten Kapuas, Pengadilan Negeri Kapuas.
Barbuk yang dimusnahkan yakni sebanyak 797,16 gram Narkotika jenis Sabu dan 9980 butir obat tanpa merek mengandung Karispodol.
Sebelum dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan cairan pembersih lantai dan diblender, dilakukan uji keaslian Barbuk Narkotika jenis Sabu dengan alat General Screening Drugs oleh pihak IAI Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Kapuas.
Wakapolres menjelaskan, Barbuk yang dimusnahkan tersebut adalah hasil dari pengungkapan kasus tersangka berinisial AN dan MT beberapa waktu lalu.
“Barang bukti ini kami musnahkan disaksikan oleh para tersangka AN dan MT, dan para hadirin sekalian,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya tetap berkomitmen dalam memerangi peredaran Narkoba diwilayah Kabupaten Kapuas.
Wakapolres juga berpesan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas untuk dapat bekerjasama, dan memberikan informasi, agar dapat terus mengungkap dan menegakkan hukum terhadap pelaku tindak Pidana Narkotika.
(Rahmad)