MARTAPURA – Polres Banjar terus meningkatkan pelayanan publik dengan mengukuhkan tiga Perwira Samapta (Pamapta) dalam upacara resmi di Lapangan Apel Mapolres Banjar, Senin (20/10/2025) pagi.
Tiga perwira yang dikukuhkan adalah Ipda Eigius Sanjari, Ipda Mohamad Ari Maulana, dan Ipda Pasya Hassyanda. Prosesi pemasangan ban lengan dilakukan langsung oleh Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli sebagai simbol tanggung jawab baru yang diemban oleh ketiganya.
Kapolres Banjar menjelaskan, pengukuhan jabatan Pamapta merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: KEP/438/IX/2025 tentang penyesuaian nomenklatur jabatan. Dengan keputusan tersebut, jabatan Kanit SPKT di tingkat Polres resmi berubah menjadi Perwira Samapta (Pamapta) di bawah koordinasi Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka SPKT).
“Pamapta memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pelayanan kepolisian terpadu. Mereka menjadi garda terdepan dalam menerima laporan masyarakat, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TPTKP), serta memberikan bantuan dan perlindungan kepada masyarakat,” ujar AKBP Dr. Fadli.
Ia menambahkan, perubahan nomenklatur ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian yang lebih cepat, responsif, dan humanis kepada masyarakat.
“Dengan jabatan baru ini, saya berharap para Pamapta mampu memberikan pelayanan prima, hadir cepat saat dibutuhkan, dan menjadi representasi Polres Banjar dalam mewujudkan Polri yang Presisi,” tutupnya.












