Balangan, bacakabar – Satresnarkoba Polres Balangan menangkap MY (32), pengedar narkoba asal Desa Telaga Purun, Kecamatan Paringin Selatan, Minggu (20/7/2025).
Polisi menyergap MY di rumahnya setelah menyelidiki informasi dari kurir narkoba. Ketua RT setempat menyaksikan langsung penangkapan tersebut.
Petugas menemukan tiga paket sabu seberat 0,43 gram, 3,5 butir pil diduga ekstasi berlogo RR, satu botol permen, sendok sabu, plastik klip, dan satu unit ponsel.
“Kami langsung membawa pelaku dan seluruh barang bukti ke Polres Balangan,” kata Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono.
Penyidik menjerat MY dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.












