TANAH LAUT – Polres Tanah Laut berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang menewaskan seorang pria bernama Candra Adiputra bin Fahrudin di Desa Bajuin, Kecamatan Bajuin, Selasa (16/9/2025) pagi.
Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., menyampaikan dalam konferensi pers Rabu (17/9/2025), korban tewas akibat ditusuk berulang kali oleh dua pelaku yang sudah ditangkap, yakni Muksin Maulana Firdaus (MM) dan Herdiyan (HDY).
“Motif para pelaku murni perampokan. Mereka menggunakan aplikasi MiChat untuk memancing korban datang ke lokasi, kemudian menghabisi nyawanya dan membawa kabur motor korban,” tegas AKBP Ricky Boy.
Kasus ini terungkap setelah saksi bernama Rafiah menemukan jasad korban saat hendak mengantar makanan ke kebun. Ia segera melapor kepada Kadus Hendra Winata yang meneruskan informasi ke Polres Tanah Laut.
Tim Satreskrim bergerak cepat melakukan olah TKP dan dalam hitungan jam berhasil menangkap kedua pelaku di kontrakan mereka di Kelurahan Pabahanan, Kecamatan Pelaihari.
Kasat Reskrim Polres Tanah Laut, AKP Cahya Prasada Tuhuteru, S.Trk., S.I.K., M.H., mengungkap kronologi. “Pelaku mengarahkan korban ke lokasi sepi. Saat korban melawan, MM menahan motor sementara HDY menusuk korban dengan senjata tajam hingga tewas,” jelasnya.
Hasil visum menunjukkan luka tusuk mengenai organ vital korban. Polisi menyita barang bukti berupa motor korban, senjata tajam jenis wasi, ponsel, pakaian, dan dompet milik korban maupun pelaku.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Menutup konferensi pers, Kapolres Ricky Boy mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat menggunakan aplikasi daring. “Jika ingin bertemu orang baru, usahakan di tempat ramai agar lebih aman dan mudah mendapat pertolongan bila terjadi sesuatu,” pesannya.












