Bantul – Unit Reskrim Polsek Sewon menangkap seorang pria berinisial HW (40), warga Sukoharjo, Jawa Tengah, karena mencuri handphone milik P (45), warga Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kanit Reskrim Polsek Sewon, AKP Rudianto, menjelaskan bahwa korban baru pulang kerja pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Korban menaruh handphone Samsung Galaxy J5 Pro 32 GB di dalam rumah, lalu beristirahat dengan pintu utama terbuka.
Sekitar pukul 14.00 WIB, korban mendengar suara orang masuk ke rumahnya. Korban bangun dan melihat seseorang keluar rumah. Saat memeriksa, korban menyadari handphone miliknya sudah hilang.
“Korban mengejar orang tersebut dan berhasil menangkap pelaku HW dengan bantuan warga sekitar,” kata AKP Rudianto saat jumpa pers, Kamis (28/8/2025).
Polisi menyebut pelaku memanfaatkan pintu rumah yang terbuka. Ketika pemilik rumah tertidur atau lengah, pelaku masuk dan mengambil barang berharga. “HW merupakan gelandangan yang berjalan kaki mencari rumah yang terbuka untuk dicuri,” jelas Rudianto.
Dalam pemeriksaan, HW mengaku mencuri untuk dipakai sendiri. Ia juga mengaku pernah melakukan pencurian serupa sebelumnya. “Saya pernah mencuri handphone dulu, tapi ditebus. Di Jogja saya tidak punya tempat tinggal. Saya dulu kerja proyek, setelah selesai tidak pulang. Saya punya keluarga, tapi ibu sudah tua dan saya belum menikah,” ujar HW di hadapan penyidik.
Polisi menjerat HW dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.












