TANAH BUMBU – Unit Resmob Polres Tanah Bumbu Polda Kalsel, dibackup Resmob Polres Paser Kalimantan Timur. Berhasil mengungkap dan menangkap ke empat orang yang diduga pelaku investasi bodong telah menipu korbannya puluhan juta rupiah.
Kasus ini terungkap berawal dari sebuah laporan warga ke Satreskrim Polres Tanah Bumbu karena merugi akibat praktek investasi ilegal.
Dari penyelidikan Polisi ke empat orang tersebut berinisial NE (24), MS (23), MF (29) dan Nor (28) yang diduga terlibat investasi bodong. Kesemuanya ditanggkap dikawasan Kerayan Sentosa atau kawasan Gunung Kinjang Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur Sabtu (6/11) sekitar pukul 22.00 Wita.
“Kami menindaklanjuti laporan warga soal penipuan investasi ilegal, resmob Polres Tanbu dibantu Resmob Poles Paser berhasil melakukan penangkapan,” kata Kapolres Tanah Bumbu melalui melalui Kasi Humas AKP H. Made Rasa, kepada media ini Minggu, (7/11/2021) pagi.
Diketahui NE dan MS warga Jalan Batu Benawa Gg. Garuda RT09 RW03 Kelurahan Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.
Sedangkan MF dan Nor warga Jalan Pesantren RT09 RW03 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.
Dari tangan pelaku telah diamankan 2 unit mobil Toyota Rush warna Hitam dan mobil Toyota Fortuner warna Putih, Sejumlah uang tunai Rp 70 juta, beberap kartu ATM, Buku Tabungan Bank, Beberapa buah Handphone dan 1 buah Laptop.
Made, menguraikan secara singkat kronologis kejadian. Pada bulan Januari 2021 dikawasan Site PT. BIB area Fit Girimulya, Desa Girimulyo, Kecamatan Kuranji, Kabupaten Tanah Bumbu korban bernama Herman (22) warga Desa Bekambit Asri, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalsel.
Korban ditawari NF investasi tanam modal, yang dalam kurun waktu selama 15 hari modal beserta keuntungan dikembalikan.
Kemudian si korban tertarik, pada 10 Oktober 2021 mentransfer uang sebesar Rp 70 juta rupiah ke rekening bank atas nama MS yang merupakan istri NF sendiri.
Pelaku menjanjikan akan mengembalikan pada 5 November 2021 sebesar Rp 91 Juta Rupiah. Kemudian korban kembali melakukan transfer uang ke rekening yang sama sebesar Rp 5 Juta.
Sebelum tiba waktu pengembalian si korban menerima informasi dari rekannya banwa NF sudah tidak berada dirumahnya dan nomor ponselnya sudah tidak dapat dihungi.
Saat ini keempat pelaku, beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tanah Bumbu, guna pemeriksaan lebih lanjut. (Red)