Poto Ilustrasi
TANAH BUMBU – Saat melakukan penggeledahan, tim Satuan Reserse Narkotika (Satres Narkoba) Polres Tanah Bumbu sampai membongkar Septic Tank (sepiteng) demi mendapatkan barang bukti dari tersangka Ahmad (26).
Rumah Ahmad digeledah lantaran diduga menyimpan barang haram narkoba jenis sabu-sabu.
Hal itu terungkap karena nyayian PJ (19) yang sebelumya lebih dulu ditanggkap Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu. Kamis, 18 Novemaber 2021 kemaren, sekitar pukul 21.30 Wita.
Dia ditangkap di Jalan Borneo Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Kapolres Tanah Bumbu melalui Kasi Humas AKP H.Made Rasa, ketika dihubungi membenarkan Polisi telah membongkar sepiteng kediaman tersangka AM.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku telah membuang barang bukti kelobang kloset, karena dia setelah mengetahui ada petugas mendatangi rumahnya.” Ujar Made Jumat, (19/11/2021) sore.
Keesokan harinya petugas kembali mendatangi rumah tersangka di kawasan Jalan Rahmat II RT06 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Tanbu.
Benar saja, setelah dibongkar ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,40 gram yang diduga milik pelaku AM, pembongkaran disaksikan langsung oleh pelaku dan keluarga. (Red)