Tanah Bumbu – Aksi pencurian motor di Batulicin berakhir di tangan polisi. Unit Reskrim Polsek Batulicin bersama Unit Resmob Polres Tanah Bumbu menangkap M A bin S (33), pelaku pencurian Yamaha NMAX biru bernopol DA 4211 ZAW.
Penangkapan berlangsung Sabtu (13/9/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WITA di Jalan Pelabuhan Samudera, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat. Polisi sekaligus menyita motor curian beserta STNK milik korban.
Kasus ini berawal dari laporan R R A (20), karyawan swasta asal Desa Gunung Antasari. Korban kehilangan motor saat memancing di bawah Jembatan Batulicin pada 23 Agustus 2025.
“Korban memarkir motornya tanpa mengunci stang. Saat kembali dari memancing, motor sudah hilang. Kerugian ditaksir Rp20 juta,” ungkap Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Ipda Supriyo Sanyoto, mewakili Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya.
Ipda Supriyo menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas kasus curanmor di wilayah hukum Tanah Bumbu. “Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti. Masyarakat kami imbau lebih waspada dan selalu mengunci ganda kendaraan saat diparkir,” tegasnya.
Saat ini, tersangka M A bin S mendekam di tahanan Polsek Batulicin. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.












