Scroll untuk baca artikel
Kriminal

Polisi Gerebek Rumah di Alalak, Dua Pria Ditangkap Saat Simpan Sabu Siap Edar

×

Polisi Gerebek Rumah di Alalak, Dua Pria Ditangkap Saat Simpan Sabu Siap Edar

Sebarkan artikel ini
Barang bukti sabu dan timbangan digital hasil pengungkapan kasus narkotika oleh Satresnarkoba Polres Barito Kuala di Alalak
Barang bukti kasus narkotika berupa paket sabu, timbangan digital, telepon genggam, dan perlengkapan lainnya yang diamankan Satresnarkoba Polres Barito Kuala dalam pengungkapan kasus di Kecamatan Alalak, Jumat (13/2/2026).

BARITO KUALA — Pengungkapan kasus narkotika kembali dilakukan Satresnarkoba Polres Barito Kuala. Dua pria ditangkap dalam operasi penggerebekan di wilayah Kecamatan Alalak, Jumat (13/2/2026) malam, setelah polisi menerima laporan warga terkait dugaan peredaran sabu.

Penggerebekan pertama dilakukan di sebuah rumah di Komplek Griya Antasari, Desa Semangat Dalam. Dari lokasi ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial MS (37).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang disimpan dalam dompet kecil berwarna abu-abu di kamar pelaku. Barang tersebut disembunyikan di saku celana jeans yang tergantung di dalam ruangan.

Hasil pemeriksaan awal mengarah pada satu nama lain. MS mengaku sabu tersebut merupakan titipan milik HS (38) yang rencananya akan diedarkan.

Polisi kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan. Tak lama berselang, HS berhasil diamankan di lokasi berbeda yang masih berada di kawasan Desa Semangat Dalam. Dari tangan pelaku kedua, petugas turut menyita telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

Setelah dilakukan konfrontasi, HS mengakui kepemilikan narkotika tersebut.
Kasat Narkoba Polres Batola Iptu Joko Sunarwan mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitas di lingkungan mereka.

“Kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.

Dari dua lokasi penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,55 gram (berat bersih 1,02 gram), timbangan digital, plastik klip, sendok sabu, serta dua unit telepon genggam.

Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Polres Barito Kuala dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar sebagai langkah bersama memutus peredaran narkoba.

Baca Juga  Polresta Banjarmasin Gagalkan Peredaran Narkoba, Polisi Selamatkan 8.778 Jiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *