Poto Istimewa/Humas Polresta Banjarmasin
BANJARMASIN, bacakabar.id – Satresnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika yang melibatkan pasangan suami dan istri (Pasutri).
Didepan awak media, Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Sabana A Martosumito, S.I.K., M.H. menyampaikan kasus ini terungkap, berawal saat pihaknya pertama mengamankan seorang pria berinisial HM (33) yang diduga menyimpan dan memiliki Narkoba.
Diketahui, HM diamankan di Jalan Tembus Mantuil RT. 16 Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Selatan pada Rabu, 5 Januari 2022 sekitar pukul 18.00 Wita.
“Awalnya kami amankan 6 paket dengan berat keseluruhan 504,78 Gram dari HM, ” ungkap Kapolresta Banjarmasin saat menggelar pemusnahan barang bukti Narkoba di depan Kantor Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, Rabu (12/1/2022).
Kemudian, dari penangkapan tersebut langsung dikembangkan dan berhasil mengamankan seorang wanita berinisial JM yang merupakan istri dari HM.
“Dari JM kami mengamankan Narkoba jenis sabu sebanyak 8 paket dengan berat 65,92 Gram dan 218 butir ekstasi berwarna merah muda yang disimpan di dalam tas belanja warna biru, ” terang Sabana.
Selain mengamankan barang bukti narkoba dengan jenis sabu dan Ekstasi dari pasangan suami istri tersebut. Satresnarkoba Polresta Banjarmasin juga mengamankan barang bukti lainnya, yakni;
1 buah kotak rokok, 2 buah tas dengan warna abu-abu dan merah, 1 plastik ungu dan 1 Handphone.
Selain itu juga juga diamankan 3 pak plastik klip, 2 timbangan digital dengan warna silver dan hitam.
Orang nomor satu dijajaran Polresta Banjarmasin itu menuturkan suami istri tersebut diduga jaringan Banjarmasin.
“Dari hasil pengungkapan Sabu dengan berat 570,7 Gram sabu dan 218 butir ekstasi ini, kami telah menyelamatkan 8.778 Jiwa.” Imbuh Kapolresta Banjarmasin. (Rel/Fr)