Barito Kuala – Kepolisian Resor (Polres) Barito Kuala (Batola) menangkap seorang pria berinisial RM (30), warga Banjarmasin, karena diduga mengedarkan sabu. RM diamankan di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 07.00 WITA.
Kasi Humas Polres Batola, IPTU Marum, mengatakan penangkapan berawal dari laporan warga tentang transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Petugas menemukan pelaku berdiri di pinggir jalan dengan perilaku mencurigakan. Saat diperiksa, RM mengaku sedang menunggu pembeli sabu,” jelas Marum dalam keterangan tertulis.
RM kemudian menunjukkan tempat penyimpanan sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok di semak-semak dekat lokasi. Polisi menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 4,79 gram dan berat bersih 4,60 gram.
Selain sabu, polisi menyita satu lembar tisu putih, bekas kotak rokok Surya 12, sepeda motor Honda Beat, dan ponsel Realme C2.
Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, melalui Kasat Narkoba Iptu Joko Sunarwan, menyatakan RM dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Batola untuk penyidikan.
“Pelaku dikenai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Joko.
Polisi berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi lingkungan yang aman.












