BANTUL – Polisi mengamankan lima orang yang diduga menyimpan dan menjual minuman keras jenis ciu di Jalan Sultan Agung, Brajan, Wonokromo, Pleret, Bantul, Minggu (20/9/2026).
Dari penindakan tersebut, polisi menyita satu unit Daihatsu Gran Max warna hitam nomor polisi R-1162-NC serta 108 botol ciu berbagai ukuran dan rasa.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan penindakan dilakukan personel Polsek Pleret yang dipimpin Kapolsek Pleret AKP Rudianto saat melakukan patroli pengamanan kegiatan anniversary komunitas CB di Jalan Sultan Agung.
“Ketika melaksanakan patroli, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas jual beli minuman keras di pinggir Jalan Sultan Agung, Brajan, Wonokromo. Petugas kemudian mengecek informasi tersebut dan menemukan sebuah mobil yang diduga digunakan untuk menyimpan serta menjual miras,” kata Rita, Minggu (20/9/2026).
Di dalam mobil tersebut, petugas menemukan ciu dalam kemasan 1,5 liter dan 600 mililiter dengan berbagai varian rasa.
Lima orang yang diduga terlibat dalam penyimpanan dan penjualan ciu kemudian diamankan ke Polsek Pleret untuk dimintai keterangan. Kelimanya diketahui berasal dari wilayah Purbalingga, Jawa Tengah.
Rita menjelaskan, barang bukti ciu ukuran 1,5 liter terdiri dari tiga dus. Masing-masing dus berisi 12 botol dengan varian rasa leci, gedang klutuk dan original. Total terdapat 36 botol ukuran 1,5 liter.
“Selain itu, petugas juga mengamankan tiga dus ciu ukuran 600 mililiter yang masing-masing berisi 24 botol dengan berbagai varian rasa. Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polsek Pleret untuk diamankan dan didokumentasikan,” ujarnya.
Ciu ukuran 1,5 liter disebut diperoleh dari pemasok di Solo dengan harga Rp250 ribu per dus dan dijual kembali Rp60 ribu per botol. Sementara ciu ukuran 600 mililiter dibeli seharga Rp300 ribu per dus dan dijual kembali Rp20 ribu per botol.
“Polsek Pleret masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap lima orang yang diamankan beserta barang bukti untuk menentukan proses hukum selanjutnya,” pungkas Rita.












