Bantul

*Polisi Amankan 5 Orang dan Puluhan Botol Ciu di Pleret Bantul* BANTUL – Polisi mengamankan lima orang yang diduga menyimpan dan menjual minuman keras jenis ciu di Jalan Sultan Agung, Brajan, Wonokromo, Pleret, Bantul. Mereka diamankan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas jual beli miras di kawasan tersebut. Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan penindakan dilakukan pada Minggu (20/9/2026). Saat itu, personel Polsek Pleret yang dipimpin langsung Kapolsek Pleret AKP Rudianto sedang melakukan patroli di Jalan Sultan Agung dalam rangka pengamanan kegiatan anniversary komunitas CB. “Ketika melaksanakan patroli, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas jual beli minuman keras di pinggir Jalan Sultan Agung, Brajan, Wonokromo. Petugas kemudian mengecek informasi tersebut dan menemukan sebuah mobil yang diduga digunakan untuk menyimpan serta menjual miras,” kata Rita, Minggu (20/9/2026). Mobil yang ditemukan petugas berupa Daihatsu Gran Max warna hitam dengan nomor polisi R-1162-NC. Di dalam kendaraan tersebut, polisi menemukan sejumlah minuman keras jenis ciu dengan berbagai ukuran dan rasa. Selanjutnya, lima orang yang diduga terlibat dalam penyimpanan dan penjualan miras tersebut diamankan ke Polsek Pleret untuk dimintai keterangan. Kelima orang tersebut diketahui berasal dari wilayah Purbalingga, Jawa Tengah. Rita menjelaskan, barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Gran Max serta sejumlah botol ciu ukuran 1,5 liter dan 600 mililiter. Untuk ciu ukuran 1,5 liter, terdapat tiga dus yang masing-masing berisi 12 botol dengan varian rasa leci, gedang klutuk, dan original. “Selain itu, petugas juga mengamankan tiga dus ciu ukuran 600 mililiter yang masing-masing berisi 24 botol dengan berbagai varian rasa. Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polsek Pleret untuk diamankan dan didokumentasikan,” ujarnya. Dari hasil pemeriksaan awal, ciu ukuran 1,5 liter disebut diperoleh dari pemasok di Solo dengan harga Rp 250 ribu per dus dan dijual kembali Rp 60 ribu per botol. Sementara ciu ukuran 600 mililiter dibeli seharga Rp 300 ribu per dus dan dijual kembali Rp 20 ribu per botol. Penindakan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat sekaligus upaya mencegah peredaran minuman beralkohol di wilayah Bantul. Polisi mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Peredaran Minuman Keras Beralkohol serta arahan Polda DIY terkait penindakan peredaran miras. “Polsek Pleret masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap lima orang yang diamankan beserta barang bukti untuk menentukan proses hukum selanjutnya,” pungkas Rita.

×

*Polisi Amankan 5 Orang dan Puluhan Botol Ciu di Pleret Bantul* BANTUL – Polisi mengamankan lima orang yang diduga menyimpan dan menjual minuman keras jenis ciu di Jalan Sultan Agung, Brajan, Wonokromo, Pleret, Bantul. Mereka diamankan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas jual beli miras di kawasan tersebut. Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan penindakan dilakukan pada Minggu (20/9/2026). Saat itu, personel Polsek Pleret yang dipimpin langsung Kapolsek Pleret AKP Rudianto sedang melakukan patroli di Jalan Sultan Agung dalam rangka pengamanan kegiatan anniversary komunitas CB. “Ketika melaksanakan patroli, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas jual beli minuman keras di pinggir Jalan Sultan Agung, Brajan, Wonokromo. Petugas kemudian mengecek informasi tersebut dan menemukan sebuah mobil yang diduga digunakan untuk menyimpan serta menjual miras,” kata Rita, Minggu (20/9/2026). Mobil yang ditemukan petugas berupa Daihatsu Gran Max warna hitam dengan nomor polisi R-1162-NC. Di dalam kendaraan tersebut, polisi menemukan sejumlah minuman keras jenis ciu dengan berbagai ukuran dan rasa. Selanjutnya, lima orang yang diduga terlibat dalam penyimpanan dan penjualan miras tersebut diamankan ke Polsek Pleret untuk dimintai keterangan. Kelima orang tersebut diketahui berasal dari wilayah Purbalingga, Jawa Tengah. Rita menjelaskan, barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Gran Max serta sejumlah botol ciu ukuran 1,5 liter dan 600 mililiter. Untuk ciu ukuran 1,5 liter, terdapat tiga dus yang masing-masing berisi 12 botol dengan varian rasa leci, gedang klutuk, dan original. “Selain itu, petugas juga mengamankan tiga dus ciu ukuran 600 mililiter yang masing-masing berisi 24 botol dengan berbagai varian rasa. Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polsek Pleret untuk diamankan dan didokumentasikan,” ujarnya. Dari hasil pemeriksaan awal, ciu ukuran 1,5 liter disebut diperoleh dari pemasok di Solo dengan harga Rp 250 ribu per dus dan dijual kembali Rp 60 ribu per botol. Sementara ciu ukuran 600 mililiter dibeli seharga Rp 300 ribu per dus dan dijual kembali Rp 20 ribu per botol. Penindakan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat sekaligus upaya mencegah peredaran minuman beralkohol di wilayah Bantul. Polisi mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Peredaran Minuman Keras Beralkohol serta arahan Polda DIY terkait penindakan peredaran miras. “Polsek Pleret masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap lima orang yang diamankan beserta barang bukti untuk menentukan proses hukum selanjutnya,” pungkas Rita.

Sebarkan artikel ini

BANTUL – Polisi mengamankan lima orang yang diduga menyimpan dan menjual minuman keras jenis ciu di Jalan Sultan Agung, Brajan, Wonokromo, Pleret, Bantul, Minggu (20/9/2026).

Dari penindakan tersebut, polisi menyita satu unit Daihatsu Gran Max warna hitam nomor polisi R-1162-NC serta 108 botol ciu berbagai ukuran dan rasa.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan penindakan dilakukan personel Polsek Pleret yang dipimpin Kapolsek Pleret AKP Rudianto saat melakukan patroli pengamanan kegiatan anniversary komunitas CB di Jalan Sultan Agung.

“Ketika melaksanakan patroli, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas jual beli minuman keras di pinggir Jalan Sultan Agung, Brajan, Wonokromo. Petugas kemudian mengecek informasi tersebut dan menemukan sebuah mobil yang diduga digunakan untuk menyimpan serta menjual miras,” kata Rita, Minggu (20/9/2026).

Di dalam mobil tersebut, petugas menemukan ciu dalam kemasan 1,5 liter dan 600 mililiter dengan berbagai varian rasa.

Lima orang yang diduga terlibat dalam penyimpanan dan penjualan ciu kemudian diamankan ke Polsek Pleret untuk dimintai keterangan. Kelimanya diketahui berasal dari wilayah Purbalingga, Jawa Tengah.

Rita menjelaskan, barang bukti ciu ukuran 1,5 liter terdiri dari tiga dus. Masing-masing dus berisi 12 botol dengan varian rasa leci, gedang klutuk dan original. Total terdapat 36 botol ukuran 1,5 liter.

“Selain itu, petugas juga mengamankan tiga dus ciu ukuran 600 mililiter yang masing-masing berisi 24 botol dengan berbagai varian rasa. Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polsek Pleret untuk diamankan dan didokumentasikan,” ujarnya.

Ciu ukuran 1,5 liter disebut diperoleh dari pemasok di Solo dengan harga Rp250 ribu per dus dan dijual kembali Rp60 ribu per botol. Sementara ciu ukuran 600 mililiter dibeli seharga Rp300 ribu per dus dan dijual kembali Rp20 ribu per botol.

Baca Juga  Puluhan Disabilitas di Bantul Ikuti Ujian SIM D

“Polsek Pleret masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap lima orang yang diamankan beserta barang bukti untuk menentukan proses hukum selanjutnya,” pungkas Rita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *