Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Palangka Raya

Polda Kalteng Musnahkan 4 Kg Sabu Hasil Pengungkapan Mei – Juni di 4 Wilayah

×

Polda Kalteng Musnahkan 4 Kg Sabu Hasil Pengungkapan Mei – Juni di 4 Wilayah

Sebarkan artikel ini

Bacakabar.idPalangka Raya, Polda Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu hingga ekstasi. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan selama 2 bulan.

Dipimpin Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si. Pemusnahan berlangsung di Lobi Mapolda setempat, Rabu (6/7/2022) Pukul 08.00 WIB.

Dalam kegiatan itu, turut dihadiri BNNP Kalteng, Kajati Kalteng, BPOM Kalteng dan Diresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo, S.I.K, M.H, dan organisasi Gerakan Anti Narkotika (GRANAT).

Kapolda Kalteng menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini sebanyak empat Kilogram sabu atau tepatnya 4.171,00 gram dan 26 butir ekstasi, dari total 20 kasus dengan 26 tersangka yang merupakan hasil pengungkapan periode bulan Mei – Juni 2022 di empat wilayah Provinsi Kalteng.

Hasil pengungkapan tersebut diantaranya, di Kota Palangka Raya (tujuh kasus, sembilan tersangka, dan barang bukti 1.911,06 gram), Kab. Kotawaringin Timur (10 kasus, 16 tersangka, barang bukti 1.566,54 gram).

“Sedangkan di Kab. Lamandau (dua kasus, dua tersangka, barang bukti 627,95 gram) dan di Kab. Gunung Mas (satu kasus, satu tersangka dan barang bukti 65,45 gram),” terang jenderal bintang dua tersebut.

Irjen Nanang mengungkapkan bahwa barang bukti sabu yang berhasil disita dari para pelaku tersebut, berasal dari Pontianak (Kalbar) dan Banjarmasin (Kalsel) yang dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Kalteng.

“Dari hasil barang bukti sabu yang berhasil disita dari para pelaku tersebut, setidaknya telah berhasil menyelamatkan 83.420 orang atau jiwa dari penyalahgunaan narkoba di wilayah Prov. Kalteng,” jelasnya.

Sementara itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng yang didampingi Kabidhumas Kombes Pol. K. Eko Saputro, S.H., M.H. menambahkan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. Tentunya juga akan manggandeng berbagai pihak demi mewujudkan Kalteng Bersinar (Bersih dari Sindikat Narkoba).

Baca Juga  Tiga Kali Mangkir, Ketua dan Bendahara KONI Kotim Masuk DPO

Pada kasus tersebut, Lanjut Nono menegaskan para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Adapun ancaman hukuman yang disangkakan, minimal 5 (lima) tahun penjara dan denda Rp.1 Milyar dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup/mati dan denda Rp.10 Milyar,” tandasnya. (RD/Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *