BANJARMASIN – Aroma tajam narkotika masih menyelimuti Aula Presisi Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan, Rabu (5/11/2025). Di atas meja panjang, tumpukan bungkusan sabu dan ribuan butir pil ekstasi tersusun rapi—bukti nyata dari kerja keras aparat dalam memutus rantai peredaran gelap narkoba lintas provinsi.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel resmi merilis pengungkapan besar: 44,5 kilogram sabu dan 24.928 butir ekstasi berhasil diamankan dari jaringan yang terhubung hingga Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
“Tiga pelaku berhasil diamankan, mereka berasal dari luar daerah dan terafiliasi dengan jaringan DPO Fredy Pratama,” ungkap Dirresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.I.K., M.M. dalam konferensi pers didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Pengungkapan berawal dari dua laporan polisi. Kasus pertama terjadi di Jalan Trans Kalimantan Anjir Pasar, Barito Kuala (Batola), di mana polisi menangkap dua pelaku berinisial SB dan WC dengan barang bukti 27 kilogram sabu dan hampir 25 ribu butir ekstasi.
Kasus kedua di Jalan Pramuka, Banjarmasin, polisi meringkus pelaku ED yang membawa 17,4 kilogram sabu. Ketiganya kini ditahan untuk pengembangan lebih lanjut.
Dari hasil perhitungan, nilai total narkotika yang disita mencapai Rp91,7 miliar, dan disebut telah menyelamatkan 247.591 orang dari jerat narkoba.
“Jika dikonversi dengan biaya rehabilitasi, negara menghemat lebih dari Rp1,2 triliun,” jelas Baktiar.
Polisi masih menelusuri jalur distribusi dan kemungkinan keterlibatan jaringan besar lintas provinsi lainnya. Namun yang pasti, operasi ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Kalsel memerangi narkoba hingga ke akar.












