BANJARBARU — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel menggagalkan peredaran narkotika jumlah fantastis. Lebih dari 128 kilogram sabu-sabu disita dalam operasi lima hari, terhitung sejak 8 Juni hingga 12 Juni 2026.
Polisi juga membekuk lima orang tersangka yang diduga bagian dari jaringan narkoba lintas provinsi dan internasional.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Rosyanto Yudha Hermawan menegaskan, pengungkapan ini komitmen Polri memberantas peredaran gelap narkotika.
“Dari pengungkapan ini, di depan kita saksikan ada 128 kilogram sabu yang berhasil ditangkap dan disita dari lima tersangka,” ujar Kapolda dalam konferensi pers di Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Kamis (18/6/2026).
Kelima tersangka berasal dari wilayah berbeda. Satu dari Palembang, satu dari Depok, dan tiga lainnya warga lokal Kalsel (Banjarmasin dan Batola). Mereka berinisial JR, RA, MA, JA, dan SU.
Jaringan ini memanfaatkan jalur antar pulau. Rutenya: Pengandaran – Tasikmalaya – Bandung – Surabaya – Banjarmasin.
Polisi melakukan penyergapan di empat TKP terpisah di Kalsel: Pelabuhan Tri Sakti Banjarmasin, dua lokasi di Liang Anggang Banjarbaru, dan area parkiran RSUD Ulin Banjarmasin.
Kapolda menjelaskan, nilai ekonomi sabu 128 kilogram itu ditaksir mencapai lebih dari Rp231 miliar.
Namun Kapolda menekankan, keberhasilan ini jauh lebih bermakna dari sekadar angka.
“Hari ini kita mengungkap 128 kilogram narkotika. Namun yang lebih penting adalah kita menyelamatkan ratusan ribu anak bangsa, ratusan ribu masyarakat Kalimantan Selatan,” tuturnya.
Kapolda mengimbau seluruh elemen masyarakat dan instansi terkait menjadikan narkoba sebagai musuh bersama.
“Kami akan terus mengungkap, menangkap, menindak tegas, dan tidak memberikan ruangan sekecil apa pun untuk peredaran narkoba di Kalsel. Perang terhadap narkoba tidak boleh berhenti,” pungkasnya.












