Yogyakarta, Bacakabar – Personel Ditsamapta Polda DIY menyita 83 botol minuman keras (miras) ilegal dari seorang perempuan berinisial VV (20) di kawasan Mantrijeron, Kota Yogyakarta, pada Senin (2/6/2025). Polisi bertindak cepat setelah menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menjelaskan bahwa petugas langsung bergerak ke lokasi untuk memeriksa dan menyita berbagai botol miras yang tidak memiliki izin edar resmi.
“Miras ini nilainya mencapai Rp6,3 juta dan kami sudah menangkap pelakunya di tempat kejadian,” ujar Ihsan kepada wartawan.
Ihsan menegaskan bahwa pihaknya sedang menyusun berkas perkara dan akan mengajukannya ke Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta melalui proses tindak pidana ringan (tipiring).
“Kami mempercepat proses hukum agar kasus ini segera masuk ke pengadilan” tegasnya.
Polda DIY terus menggencarkan patroli malam hari demi menjaga ketertiban masyarakat, khususnya dari peredaran miras ilegal. Ihsan menyebut peran aktif masyarakat sangat penting dalam pengungkapan kasus semacam ini.
“Kami berterima kasih atas laporan dari warga. Dukungan seperti ini membuktikan bahwa kolaborasi masyarakat dan kepolisian semakin solid,” ucapnya.
Ia mengajak semua pihak untuk ikut serta dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari miras.
“Mari kita lawan miras bersama demi mewujudkan Yogyakarta yang tertib dan sehat,” tutupnya.