Yogyakarta – Polda DIY kembali membuka layanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk masyarakat. Seluruh pelayanan kini terpusat di ruang Dalpers Corner Polda DIY, sehingga lebih mudah diakses masyarakat.
Selain di Polda, loket pelayanan SKCK di Polres dan Polsek jajaran juga tetap beroperasi pada akhir pekan untuk mendukung kelancaran pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK paruh waktu. Layanan ini tersedia pada Sabtu, 13 dan 20 September 2025, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, dengan batas akhir penerimaan berkas pukul 13.00 WIB.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menegaskan bahwa pembukaan kembali layanan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan kepastian dan kenyamanan kepada masyarakat.
“Kami menghadirkan pelayanan SPKT dan SKCK di Dalpers Corner agar masyarakat dapat memperoleh layanan secara cepat, transparan, dan humanis,” ujarnya, Sabtu (13/9/2025).
Ia menambahkan, Polda DIY berupaya terus meningkatkan kualitas pelayanan publik agar masyarakat merasa terlayani dengan baik. “Dengan kembali dibukanya layanan SPKT dan SKCK ini, kami berharap dapat melayani masyarakat dengan profesional dan berintegritas,” pungkas Ihsan.
Dengan kebijakan ini, Polda DIY berharap seluruh masyarakat, termasuk calon PPPK, dapat mengurus dokumen kepolisian dengan lebih mudah dan tepat waktu.












