JAKARTA, bacakabar – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memenangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan PT Arta Samudera Traktor terhadap dua perusahaan besar, yakni PT Sany Perkasa dan Sany Capital Singapore PTE. LTD. Majelis hakim menyatakan keduanya telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memerintahkan pembayaran ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp132.474.764.473 dan USD 15.600.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu, 11 Juni 2025, dengan nomor perkara 568/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr. Selain menjatuhkan ganti rugi, majelis hakim juga menyatakan perjanjian jual beli antara PT Arta Samudera Traktor dengan PT Sany Perkasa tidak sah, cacat hukum, serta tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum. Hal serupa juga berlaku pada perjanjian pinjaman dengan Sany Capital Singapore PTE. LTD.
Ketua Umum Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI), Zenuri Makrodji, selaku kuasa hukum PT Arta Samudera Traktor, menyampaikan bahwa kliennya telah menjadi korban dari praktik yang tidak fair dan melanggar aturan. Ia menegaskan bahwa hukum membuktikan kebenaran di persidangan.
Sekretaris Jenderal FAMI, Dr. Saiful Anam, SH, MH, menambahkan bahwa majelis hakim turut menghukum kedua perusahaan membayar denda keterlambatan sebesar Rp1 juta per hari terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Denda itu berlaku jika keduanya tidak melaksanakan putusan secara sukarela.
Saiful juga menyoroti pelanggaran hukum yang dilakukan PT Sany Perkasa, yang terbukti menjual 24 unit excavator dengan kondisi tidak sesuai. Meski disebut baru dan dalam masa garansi, excavator itu rusak secara serentak hanya dalam waktu kurang dari dua bulan pemakaian. Kerusakan terjadi saat mesin masih berada di bawah 300 hingga 500 jam kerja.
Ia menambahkan, excavator yang seharusnya masih dilindungi asuransi allrisk dan TLO selama 1,5 tahun justru tidak bisa digunakan, sehingga membuktikan produk yang dikirim cacat. Sementara itu, Sany Capital Singapore PTE. LTD dinyatakan tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk beroperasi di Indonesia, namun tetap bertransaksi dan meraup keuntungan dari PT Arta Samudera Traktor.
Menurut Saiful, Sany Capital bahkan merupakan perusahaan pembiayaan yang direkomendasikan langsung oleh PT Sany Perkasa kepada kliennya. Praktik tersebut melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan OJK No. 47/POJK.05/2020. Sedangkan PT Sany Perkasa melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf b UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ia memastikan kliennya mengalami kerugian besar akibat perbuatan dua perusahaan tersebut. Namun kemenangan di pengadilan menjadi bukti nyata bahwa keadilan masih berpihak pada yang benar.
“Alhamdulillah, hukum di Indonesia masih berpihak pada kebenaran. Klien kami menang telak melawan PT Sany Perkasa dan Sany Capital Singapore,” tegas Saiful, Senin (23/6/2025).












