Sukamara – Pj Bupati Sukamara, Rendy Lesmana, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah pusat menghapus Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta mempercepat layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan memengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pemkab Sukamara sedang menggali potensi PAD lain agar dampak penghapusan BPHTB dan PBG tidak terlalu signifikan,” ujar Rendy.
Pemerintah daerah akan segera merevisi Perda untuk menyesuaikan regulasi terkait pemungutan pajak dan retribusi. “Ini harus cepat dilaksanakan karena berkaitan dengan PAD, baik pajak maupun retribusi,” jelasnya.
Rendy menambahkan, pihaknya akan mengoptimalkan sumber PAD lain sesuai aturan untuk menjaga kesejahteraan masyarakat.












