Sukamara – Penjabat (Pj) Bupati Sukamara, Rendy Lesmana, menyerahkan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat secara simbolis kepada 30 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Apel Kesadaran Nasional, Jumat (17/1/2025). Penyerahan berlangsung di halaman Kantor Bupati Sukamara.
Rendy Lesmana menjelaskan, SK kenaikan pangkat berdasarkan golongan tersebut disetujui oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dari 45 peserta yang diajukan. “Kenaikan pangkat adalah penghargaan atas prestasi kerja minimal baik dalam 2 tahun terakhir serta pengabdian PNS kepada negara,” ujarnya.
Ia menambahkan, sejak 1 Januari 2024, periodisasi kenaikan pangkat berubah dari 2 periode per tahun menjadi 6 periode per tahun. “Ini bagian dari komitmen kami memastikan kenaikan pangkat tepat waktu bagi yang memenuhi syarat,” tegasnya.
“Kenaikan pangkat ini tidak hanya meningkatkan kinerja tetapi juga memberikan hak sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas Rendy Lesmana.












