Pulang Pisau – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Pemkab Pulpis) melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapperida) setempat menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Dalam agenda pembahasan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2024-2045, pada Kamis, (4/4/2024) di Aula Bapperida Kabupaten Pulag Pisau.
Kegiatan Musrenbang RPJPD Kabupaten Pulang Pisau ini dibuka secara resmi oleh PJ. Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani.
Hj. Nunu mengatakan RPJPD Kabupaten Pulang Pisau merupakan penjabatan dari visi, misi, serta arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), dan (RPJPD) Provinsi Kalteng dan Tata Ruang Wilayah.
Dia menyampaikan, RPJPD akan ditetapkan dengan peraturan daerah paling lama 6 bulan setelah RPJDP periode sebelumnya berakhir. Dalam peraturan mentri dalam negeri No 86 Tahun 2017 dimana pelaksanaan musrenbang RPJDP dilaksanakan paling lambat 6 bulan sejak penyesunan rencana awal.
Nunu menyebut, Visi RPJPD Provinsi KalimantanTengah ( Kalteng ) tahun 2025-2045 “Kalteng tangguh bermartabat, maju, dan berkelanjutan”
Sedangkan Visi RPJPD Kabupaten Pulang Pisau tahun 2025 – 2045 Pulang Pisau Menjawet yaitu Kabupaten yang mandiri, maju, sejahtera, serta berkelanjutan. (RA)












