Yogyakarta – Sebuah Kos-Kosan di Krapyak Kulon, Panggungharjo, Sewon, Bantul, provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), di grebek Polisi lantaran sering dijadikan tempat pesta dan peredaran narkoba.
Dalam penggrebekan itu, Polisi mengamankan empat tersangka penyalahgunaan narkoba yang terdiri tiga orang pria berinisial RV (39), EA (42), TS (37), serta satu orang perempuan berinisial L (36).
Ironisnya, dari keempat tersangka, diantaranya adalah pasangan suami istri (Pasutri).
Kanit Idik 1 Satresnarkoba Polres Bantul, Ipda Denny Hermawan Saputra, saat jumpa pers pada Senin (30/9/2024) kepada awak media menjelaskan, penangkapan keempat orang tersebut berawal dari laporan masyarakat kemudian melakukan penyelidikan, dan melakukan penangkapan pada Minggu (29/9/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Dari empat orang yang ditangkap, dua diantaranya adalah sepasang suami istri. Jadi kami datang ke indekos tersebut, keempat orang tersangka dalam kondisi selesai pesta narkoba,” kata Ipda Denny Hermawan Saputra.
Dijelaskannya, setelah dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan barang bukti berupa 48 paket sabu dengan total berat 6,52 gram dan siap edar. 1 kaleng yang didalamnya ada 4 paket serbuk sabu dengan berat 5,61 gram dan satu bong sabu.
Selain itu, polisi juga mengamankan timbangan, 1 plastik bening berbagai ukuran, 5 tablet calmlet warna silver 1mg Alprazolam dan 2 tablet Aprazolam tablet 1 mg, 1 tas slempang yang didalamnya ada 2 klip sabu dengan berat 0,19 gam dan 0,18 gram.
“Untuk 48 paket dengan berat total 6,52 gram, 1 bekas kaleng yang berisi serbuk kristal sabu dengan berat 5,1 gran, 1 bong, 1 timbangan, 1 bungkus plastik klip bening, 1 potongan sedotan warna putih dan unggu dan 1 handphone, merupakan barang bukti milik RV,” kata Denny.
Sedangkan di tangan EA, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 camplet 1 mg Alprazolam, dan sebuah handphone.
Sementara barang bukti milik L yang diamankan adalah 1 tas slempang yang didalamnya ada 2 plastik kip bening berisi kristal sabu dengan berat 0,19 gram dan ,18 gram, serta 5 tablet camlet 1 mg Alprazolam dan 2 tablet Alprazolam 1 mg. Selain itu ada, 1 dompet kecil milik L, yang berisi 2 klip bening berisi sabu dengan berat 0,4 gram dan 0,39 gram.
“Untuk tersangka TS, kami amankan barang bukti berupa 1 tablet Otto Apizollam 1 mg, dan 1 celana pendek warna coklat,” ungkap Denny.
Atas temuan tersebut, Denny menyebut pihaknya menyangkakan sejumlah pasal kepada empat orang tersangka.
Untuk RV, polisi menyangkakan pasal 112 UU RI No.35/2009 tentang narkotika. EA, disangkakan pasal 62 UU RI No.5/1997 tentang Psikotropika, L disangkakan pasal 112 ayat 1 UU RI No.35/2009 tentang Narkotika dan atau pasal 62 UU RI No.5/1997 tentang Psikotropika.
“Untuk TS disangkakan pasal 62 UU RI No.5/1997 tentang Psikotropika,” ucapnya.
Denny menambahkan saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut dan terus mencari sosok mr X yang menjadi bandar.
Penulis : Witanto
Editor: Rahmad Ari