Serang, Bacakabar – Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengapresiasi langkah cepat Polda Banten dalam mengungkap kasus pengoplosan BBM jenis Pertamax di SPBU 34.421.13 Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Serang. Insiden ini terjadi pada 24 Maret 2025, dan dua oknum, yaitu Manager dan Pengawas SPBU, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kasus bermula dari laporan konsumen yang mengeluhkan perbedaan warna BBM jenis Pertamax. Setelah melakukan pengecekan, Pertamina menduga SPBU tersebut menerima BBM yang tidak sesuai spesifikasi dan bukan dari Fuel Terminal resmi Pertamina.
Eko Kristiawan, Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional JBB, menegaskan bahwa Pertamina langsung menjatuhkan sanksi tegas berupa penghentian pasokan BBM dan operasional SPBU hingga 30 April 2025.
“Selama masa sanksi, SPBU 34.421.13 tidak melayani kebutuhan energi masyarakat,” terang Eko dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu 30 April 2025.
Pertamina memastikan bahwa pasokan BBM untuk masyarakat Kota Serang dan sekitarnya tetap aman. Untuk sementara, masyarakat dapat mengisi BBM di SPBU 31.421.01 di Jalan Ahmad Yani, Sumurpecung, Kecamatan Serang, yang hanya berjarak 1,2 km dari lokasi kejadian.
“Kami menjamin kelancaran distribusi, ketersediaan stok, dan kualitas BBM Pertamina di wilayah Serang,” tutup Eko.


