Persetubuhan Dibawah Umur di Lumandau, Korban Diduga Hamil

  • Bagikan

Poto Ilustrasi

Bacakabar.id – Lumandau, Seorang pemuda dan satu remaja masih dibawah umur diduda melakukan persetubuhan terhadap seorang gadis dibawah umur di Kabupaten Lumandau, Kalimantan Tengah.

Kapolres Lumandau AKBP Arif Budi Purnomo, melalui Kasat Reskrim IPTU I Wayan Wiratmaja sweta, mengatakan peristiwa itu terungkap setalah orangtua korban mengetahui korban tengah hamil.

“Orngtua korban mengetahui, kondisi korban hamil,” ujar Wayan Jumat, (25/3/2022).

Wayan menjelaskan, kejadian berawal dari informasi guru bahwa korban tidak masuk Sekolah, mendengar informasi tersebut kakak korban melakukan pencarian terhadap korban dan ditemukan di rumah temannya.

Selanjutnya di lakukan introgasi kenapa tidak sekolah dan kakak korban mengambil Handphone milik korban dan ditemukan percakapan lewat chat bahwa korban hamil.

Selanjutnya ditanyakan kepada korban berhubungan dengan siapa, korban pun menyebutkan kedua pelakunya. Mendengar pengakuan tersebut orang tua korban tidak terima dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamandau.

“Hubungan korban dan pelaku ini adalah pacaran bersetubuh sekitar bulan Juni 2020 lalu, setelah mengetahui korban hamil, korban dan pelaku putus, kemudian korban berpacaran dengan lelaki lain, dengan pacarbarunya koban pun juga melakukan persetubuhan, akhirnya oleh pihak keluarga perkara tersebut di laporkan ke pihak Kepolisian,” Ungkap Wayan.

Atas kasus persetubuhan tersebut Polisi telah menetapkan dua tersangka, namun salah satunya tidak ditahan lantaran masih dibawah umur, dia hanya wajib lapor, terang Kasat Reskrim.

“Disaat dilakukan pemeriksaan diduga pelaku mengakui perbuatannya dan menyesali segala perbuatannya,” pungkasnya.

Penulis : Yohanes Eka Irawanto, SE

Baca Juga  Usai Ditetapkan Tersangka, KPK Geledah Kantor Bupati Kapuas
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *