Sukamara – Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara Muhammad Irwan, SH, MH menyampaikan terkait tindak pidana korupsi pada Pemdes Petarikan Kecamatan Sukamara Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah, saat ini sudah masuk dalam tahapan persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan dua orang terdakwa.
Ia juga menjelaskan setelah agenda mendengarkan keterangan dua orang terdakwa ini sidang selanjutnya adalah keterangan saksi yang meringankan para terdakwa jika ada dan atau tidak ada, maka akan di lanjutkan pada tahapan agenda sidang mendengarkan tuntutan.
Sambungnya untuk diketahui publik, jika persidangan kedua terdakwa ini di gelar di Kota Palangka Raya dan kami dari setiap kali sidang tetap menghadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sukamara.
“Semoga dalam waktu satu bulan kedepan kasus tindak pidana korupsi DD/ADD Pemdes Petarikan sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap,” Pungkas Kajari Sukamara, Kamis (6/2/2025).
Untuk diketahui terkait kasus tindak pidana korupsi ini Kejari Sukamara telah menetapkan mantan Kepala Desa Petarikan berinisial KH dan Sekdes Petarikan inisial GH sebagai tersangka dan menahan keduanya terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Petarikan tahun anggaran 2023.
Akibat dari penyimpangan APBDes tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp780 juta lebih.
Penulis: Eko












